Penegakan Hukum Kasus Pagar Laut Tangerang Diharapkan Berbasis Fakta
JAKARTA – Pengamat Hukum juga Politik Pieter C Zulkifli berharap penegakan hukum perkara pagar laut pada perairan Tangerang, Banten berbasis fakta, bukanlah asumsi ceroboh dari segelintir pihak. Menurut dia, tindakan hukum pagar laut tidak sekadar persoalan administrasi pertanahan.
Dalam analisisnya, beliau menilai penanganan tindakan hukum yang dimaksud mampu menjadi cerminan bagaimana hukum dapat dijalankan secara serampangan jikalau tiada berbasis pada fakta yang mana kuat. “Ketika lembaga penegak hukum bertindak menghadapi dasar asumsi tanpa melakukan penyelidikan yang dimaksud mendalam, kepercayaan umum terhadap sistem hukum akan semakin terkikis,” ujar Pieter Zulkifli di keterangannya, Hari Sabtu (8/2/2025).
Dirinya mengingatkan tentang legalitas sertifikat tanah dalam wilayah perairan yang dimaksud seharusnya ditangani dengan pendekatan regulasi yang dimaksud jelas, tidak sekadar opini atau tekanan urusan politik sesaat. Dia berpendapat, jikalau hukum terus dipermainkan sesuai dengan kepentingan tertentu, maka tidak cuma keadilan yang terancam, tetapi juga stabilitas penanaman modal lalu kepastian hukum di area Indonesia.
Lebih lanjut Pieter mengungkapkan bahwa kebenaran mungkin saja mampu ditenggelamkan, tapi akan segera selalu mencari celah untuk muncul ke permukaan. Akan tetapi, ujar dia, pada sistem yang digunakan dipenuhi kepentingan kemudian prasangka, tak semua kebenaran dapat diterima begitu saja, teristimewa oleh dia yang mana menolak menerima kenyataan.
“Kasus pagar laut di tempat Tangerang menjadi contoh nyata betapa penegakan hukum yang tersebut sembrono dapat menciptakan kegaduhan yang merugikan sejumlah pihak,” kata Mantan Ketua Komisi III DPR ini.
Dia pun berharap, Kejaksaan Agung (Kejagung) bukan tergesa-gesa berasumsi adanya langkah korupsi di persoalan hukum ini tanpa melakukan penyelidikan yang mana mendalam. Pasalnya, apabila dugaan ini bukan berdasar, konsekuensinya bukanlah belaka semata-mata mencederai kredibilitas institusi hukum, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum yang dimaksud berdampak luas.
“Masyarakat pun mempertanyakan, bagaimana mungkin saja wilayah perairan dapat mempunyai sertifikat tanah? Apakah ada pelanggaran regulasi atau justru pemerintah sendiri yang mana tak konsisten di menafsirkan hukum? Pertanyaan ini harus dijawab dengan pendekatan hukum yang jelas, bukanlah sekadar opini lalu asumsi belaka,” tuturnya.

