Siasat Krakatau Steel Hadapi Proteksionisme lalu Dumping pada Perdagangan Baja Global
JAKARTA – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk terus mengambil langkah strategis pada menghadapi tantangan perdagangan global, termasuk proteksionisme perdagangan juga praktik dumping baja hemat dari berbagai negara.Sebagai salah satu produsen baja terbesar di tempat Indonesia, Krakatau Steel berazam untuk menguatkan daya saing sektor baja nasional melalui berbagai inisiatif kemudian kebijakan.
Dalam beberapa tahun terakhir, proteksionisme perdagangan yang mana diterapkan oleh negara-negara besar, seperti Amerika Serikat, sudah memengaruhi dinamika pangsa baja global. Kebijakan tarif tinggi untuk impor baja di dalam Amerika Serikat menyebabkan produsen baja dari China mencari lingkungan ekonomi alternatif, termasuk Indonesia.
Hal ini berdampak pada meningkatnya impor baja ekonomis ke di negeri, yang tersebut berpotensi merusak kekuatan bidang baja nasional. Hambatan yang dimaksud dihadirkan pada bursa sebagai konsekuensi dari kebijakan Negeri Paman Sam menyebabkan produsen mencari bursa yang digunakan “longgar.” Pasar Indonesia pun menjadi tujuan produsen baja dari China.
Menurut data terbaru, impor baja dari China ke Indonesia pada semester I 2024 meningkat sebesar 34% secara tahunan, dari 2,23 jt ton menjadi 2,98 jt ton. Kondisi ini menekan tarif baja domestik serta berdampak pada kinerja keuangan Krakatau Steel.
Pada kuartal III 2024, Krakatau Steel mencatatkan pendapatan sebesar USD657,5 jt dengan besar pelanggan baja mencapai 535,2 ribu ton. Namun, tingginya beban keuangan lalu persaingan harga jual menyebabkan perusahaan mengalami merugikan bersih sebesar Rp2,80 triliun pada periode yang sama.
Seiring dengan beroperasi kembali pabrik Hot Strip Mill (HSM) yang telah dilakukan berhenti selama satu setengah tahun, dan juga permintaan domestik yang terus mengalami pertumbuhan dan juga dukungan pemerintah, Krakatau Steel optimis akan mengalami perkembangan lalu mencapai target yang dimaksud dicanangkan di tempat tahun ini. Pabrik ini miliki kapasitas sebesar 2,4 jt ton per tahun. Berdasarkan kemampuan HSM ketika ini, secara konsolidasi Krakatau Steel berpotensi mencatatkan pendapatan senilai Rp25 triliun.
Ahli Sektor Hukum Perdagangan kemudian Bisnis sekaligus pengajar pada Departemen Keilmuan Administrasi Fiskal Universitas Indonesia, Adiwarman menilai bahwa kebijakan pengamanan bidang nasional harus berjalan seiring dengan upaya peningkatan daya saing perusahaan.
“Indonesia perlu memiliki kebijakan yang tersebut seimbang antara proteksi bidang baja nasional juga peningkatan efisiensi produksi. Dengan strategi yang mana tepat, Krakatau Steel dapat tetap saja menjadi pemain utama di sektor baja internasional,” ujarnya.
Namun perlu kehati-hatian di memberlakukan kebijakan pengamanan yang tersebut dapat diartikan sebagai proteksionisme, dikarenakan Indonesia adalah negara pihak di WTO. Persyaratan penerapan kebijakan proteksionistik berdasarkan WTO adalah seperti keadaan darurat atau safeguards akibat kerugian yang mana amat serius atau ancaman kerugian kritis (Lestari 2010). Perlu dipastikan kondisi yang dimaksud untuk menerapkan kebijakan perlindungan.

