Pakar Hukum Pidana Kuantitas RUU KUHAP Perlu Dievaluasi
JAKARTA – Beberapa poin pada Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) perlu menjadi perhatian kemudian harus dievaluasi. Misalnya, kontroversi kewenangan jaksa yang terlalu luas pada proses penyidikan dan juga dihilangkannya proses penyelidikan pada menentukan sebuah perkara tindakan pidana.
“Kalau proses penyelidikan dihilangkan pada menentukan sebuah tidak ada pidana ini kan sanggup berbahaya. Begitu juga dengan kewenangan Jaksa yang digunakan meluas ke ranah penyidikan bisa jadi mengakibatkan tumpang tindih kewenangan,” kata pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Indra Gunawan Purba pada Focus Group Discussion (FGD) pada Aula S2 FH UISU Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sumut, Hari Sabtu (22/2/2025).
FGD bertemakan “Politik Hukum Kewenangan Penyidikan di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana” juga dihadiri narasumber antara lain, Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Dharmawangsa Medan, Rina Melati Sitompul, Pakar Hukum Tatanegara FH UMSU, Eka NAM Sihombing, Dekan Fakultas Hukum UISU, Danielsyah, Pusat Studio Hak Azasi Manusia kemudian Politik (Pushampol) FH UISU M Faisal, Wakil Dekan FH UISU Panca Sarjana Putra, moderator Fahrizal S Siagian, kemudian para kontestan yang tersebut berasal dari kalangan akademisi, advokat, kemudian mahasiswa.
Dalam kegiatan yang tersebut sama, Pakar Hukum Tatanegara FH UMSU, Eka NAM Sihombing menyampaikan, ada beberapa hal yang mana harus diperhatikan pada RUU KUHAP yang tersebut ketika ini sedang berproses, yakni penataan landasan konstitusional, penegasan penyidik di KUHAP, juga penegasan diferensiasi fungsional.
“Politik hukum acara pidana ke depan bagaimana menata kembali kewenangan yang mana dimiliki oleh aparat penegak hukum agar sesuai harapan penegakan hukum,” katanya.
Dekan Fakultas Hukum UISU, Danielsyah pada sambutannya mengatakan, inovasi sistem KUHAP adalah upaya reformasi penegakan hukum. Revisi ini diharapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan di penegakan hukum. “Namun di upaya pembaruan ini muncul beberapa persoalan. Aturan baru ini berpotensi menyebabkan kewenangan berlebih pada Jaksa,” katanya.
Salah orang kontestan FGD, Famati Gulo mengungkapkan ketika ini sedang berproses pembentukan Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Terkait hal tersebut, baru-baru ini di dalam Daerah Solok, terbit Surat Perintah Nomor: Sprin/85/II/2025 yang dimaksud ditandatangani Komandan Distrik Militer (Kodim) 032/Solok, Letkol Sapta Raharja tertanggal 17 Februari 2025 tentang Penertiban Emas Tanpa Izin (PETI) yang mana berada pada wilayah Wilayah Solok, Sumatera Barat.
Begitu juga pada Medan, ketika prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dari Kodam 1 Bukit Barisan menggerebek sebuah gudang berlokasi dalam Kompleks Pergudangan Harmoni, di tempat Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Wilayah Deliserdang, juga di dalam Kompleks Pergudangan Intan blok 8A, 9A, 10A, 11A, serta 88F, pada Jalan Letda Sujono, Tembung, Perkotaan Medan. Penggerebekan oli palsu berbagai merek itu, diadakan pada Rabu (19/2/2025) dengan menyita dan juga mengamankan ribuan kotak berisikan oli palsu. Apakah ini nantinya akan mempengaruhi kewenganan penyidikan yang tersebut harusnya ditangani oleh Polri ada institusi lain yang digunakan masuk di ranah tersebut?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Indra Gunawan Purba mengatakan, di UU telah jelas lembaga juga fungsi penyidikan itu diberikan kepada, Polri, Kejaksaan Agung kemudian Kementerian/ Lembaga berdasarkan undang-undang dilaksanakan oleh PPNS.

