Perpres Penertiban Kawasan Hutan Berpotensi Picu PHK Ribuan Buruh Sawit
JAKARTA – Wadah Jaringan Ketenagakerjaan untuk Sawit Berkelanjutan (Jaga Sawitan) menghadirkan semua pemangku kepentingan sektor kelapa sawit duduk sama-sama mengkaji Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Tujuannya untuk mencari solusi dengan yang tersebut saling menguntungkan bagi semua pihak baik pemerintah, pengusaha, petani maupun pekerja/ buruh sawit di pelaksanaan regulasi tersebut.
Presiden Jaga Sawitan, Nursanna Marpaung mengungkapkan, pada prinsipnya regulasi yang disebutkan dibuat untuk tujuan baik. Namun, yang tersebut perlu diperhatikan adalah dampak dari penyelenggaraan perpres yang dimaksud jangan sampai merugikan para pelaku bidang sawit termasuk para buruh.
“Jadi kami berharap aturan ini (Perpres No 5 Tahun 2025) ini haruslah dibicarakan oleh multi pihak termasuk serikat buruh didalamnya. Karena buruh akan terdampak bila perusahaan sawit merugi akibat kebijakan tersebut. Jika hal ini terjadi tentunya perusahaan akan mem-PHK berbagai pekerja sawit,” ungkap Nursanna untuk wartawan di tempat Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Nursanna menilai positif upaya pemerintah di mengatasi fungsi hutan. Namun ketika lahan-lahan sawit yang dimaksud sudah ada dikelola oleh perusahaan-perusahaan, hal yang disebutkan tidaklah bisa jadi lepas hubungannya dengan para pekerja atau buruh di tempat dalamnya.
“Bagaimana nanti nasib para pekerja yang mana ada pada perusahaan- perusahan sawit yang digunakan lahannya masuk di kawasan hutan. Ketika pekerja nanti kehilangan pekerjaannya, apakah pemerintah telah menyiapkan alternatif solusi terhadap hal tersebut? Apakah pemerintah telah menyiapkan pekerjaan yang mana baru untuk para pekerja yang terdampak regulasi baru ini,” paparnya.
Data Kementerian Lingkungan Hidup kemudian Kehutanan (KLHK) menyampaikan dari total 16,38 jt hektare kebun kelapa sawit terdapat tambahan kurang 3,3 jt hektare lahan berada di dalam di kawasan hutan. Untuk diketahui, pemerintah telah dilakukan menerbitkan Perpres No 5 Tahun 2025 mengenai Penertiban Kawasan Hutan.
Aturan ini juga mengatur pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang dimaksud bertugas melaksanakan penertiban kawasan hutan melalui penagihan dikenakan sanksi denda administratif, pidana, penguasaan kembali kawasan hutan lalu pemulihan aset pada kawasan hutan.
Lebih jauh, Nursanna mengatakan, bahwa lahan sawit satu hektare bisa saja mempekerjakan 5-6 orang. “Kalau kita mengamati luas lahan sawit yang dimaksud masuk Kawasan hutan 3,3 jt hektare berarti berapa jumlah keseluruhan pekerja yang digunakan terdampak di area sana. Bagaimana upaya pemerintah terkait hal ini? Ketika pemerintah melakukan penertiban terhadap perusahaan-perusahaan, bagaimana dengan para buruh yang dimaksud bekerja di area sawit,” jelas Nursanna yang tersebut juga Sekretaris Eksekutif Jejaring Serikat Pekerja/Buruh Kelapa Sawit Indonesia (Japbusi) ini.
Adapun Japbusi mewakili tambahan dari 200 ribu pekerja anggota dari 10 federasi serikat pekerja/buruh sektor sawit. Menurut dia, pelaksanaan Perpres No 5 tahun 2025 yang mana terlalu ketat akan mengganggu stabilitas perekonomian nasional lantaran sektor sawit memberikan partisipasi yang mana besar bagi pendapatan negara.

