Gunakan HBA, ESDM Pastikan Harga Batu Bara Ekspor Lebih Stabil
JAKARTA – Kementerian Daya kemudian Informan Daya Mineral (ESDM) merombak aturan biaya batu bara ekspor , yang dimaksud semula menggunakan Indonesia Coal Index (ICI) diubah menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Direktur Jenderal Mineral lalu Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan inovasi aturan ini bertujuan untuk menstabilkan biaya batu bara.
“Jadi kalau kami menggunakan data sesuai HBA harganya stabil dalam hitungan itu sekadar akibat bukan ada pergerakan perbedaan data-data yang tersebut berubah,” ujar dia, pada Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Adapun yang mana membedakan aturan harga jual patokan ekspor batu bara menggunakan HBA, terletak terhadap proses penentuan tarif dilaksanakan dua kali pada sebulan. Sementara ketika menggunakan ICI, nilai penentunya cuma sekali di sebulan yang dimaksud secara otomatis pengambilan datanya terakhir lebih tinggi dekat.
Sebab itu, ia memohonkan perusahaan tambang batu bara jujur terkait kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan menyampaikan realisasi biaya seluruhnya.
“Harga itulah yang nanti akan kami gunakan sebagai acuan untuk kita Tarik (PNBP) untuk penentuan tarif berikutnya. Sebetulnya enggak ada yang dimaksud berubah dari penentuan nilai yang mana dulu,” jelas dia.
Sebagai informasi, Kementerian ESDM menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) pada periode Februari 2025. Hal itu tertuang di Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan juga Harga Batu bara Acuan untuk Periode Februari 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah memisahkan HBA berdasarkan empat kategori. Apabila dibandingkan dengan HBA pada Januari 2025 lalu, kategori batu bara dengan Kategori I, Kategori II, dan juga Kategori III pada Februari 2025 mengalami penurunan harga. Sedangkan, belaka kategori batu bara kalori tinggi yang mana mengalami kenaikan harga.

