Korban PHK Massal Sritex Bakal Dipekerjakan Lagi, Bagaimana Prosesnya?
JAKARTA – otoritas berikrar mencari solusi terbaik bagi para pekerja PT Sri Rejeki Isman ( Sritex ) yang dimaksud terdampak kepailitan perusahaan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pun menyampaikan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian penuh terhadap persoalan ini, khususnya terkait nasib para pekerja.
“Atas petunjuk presiden. Presiden sangat concern terhadap bagaimana pemerintah mencari jalan keluar, teristimewa berkenaan dengan permasalahan persoalan yang tersebut akan menimpa para pekerja pada PT Sritex,” ujar Prasetyo ketika konferensi pers di tempat Istana Kepresidenan Jakarta, Hari Senin (3/3/2025).
Prasetyo juga menambahkan bahwa pemerintah telah terjadi berkoordinasi dengan sebagian pihak untuk mendiskusikan beberapa langkah penyelesaian. Salah satu solusi yang mana sedang diupayakan adalah penyewaan aset Sritex oleh pemodal guna menghidupkan kembali produksi juga mengangkat tenaga kerja yang mana telah lama terdampak PHK.
Tim Kurator Sritex, yang mana diwakili oleh Nurma Sadikin, menyampaikan bahwa pihaknya telah dilakukan membuka opsi penyewaan aset perusahaan pada rangka mempertahankan nilai aset. Langkah ini juga diharapkan dapat membuka prospek bagi eks-pekerja Sritex untuk kembali bekerja.
“Kita sudah ada di proses komunikasi yang dimaksud mana di dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa penanam modal yang mana akan menyewa terhadap aset Sritex yang mana mana ini akan mengangkat tenaga kerja, yang mana juga ini sanggup karyawan yang mana telah lama terkena PHK dapat pada hire kembali kemudian oleh penyewa yang tersebut baru,” jelas Nurma.
Selain itu, kelompok kurator juga berikrar untuk meyakinkan hak-hak pekerja tetap saja terpenuhi, termasuk pesangon kemudian hak lainnya yang mana ketika ini sedang di proses pendaftaran tagihan.
Sementara, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, menyampaikan harapan besar agar pabrik Sritex dapat segera beroperasi kembali sehingga pekerja yang tersebut terdampak PHK bisa jadi kembali bekerja. Ia menegaskan bahwa kabar yang disebutkan menjadi harapan bagi ribuan pekerja yang mana terkena PHK akibat tindakan hukum kepailitan ini.
“Harapan kami, nanti seluruh karyawan atau buruh Sritex, eks-Sritex ya, yang digunakan sekarang di PHK dapat kembali bekerja lagi di tempat PT Sritex yang mana dulu, untuk dalam pekerjaan yang mana baru tetapi pada proses yang mana seperti biasa yang tersebut sudah ada dijalankan sehari-hari,” ungkap Slamet.
Pada kesempatan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun menegaskan bahwa pemerintah terus mengawal hak-hak pekerja PT Sritex, termasuk kompensasi PHK dan juga khasiat jaminan sosial ketenagakerjaan seperti Keamanan Hari Tua (JHT) lalu Pemastian Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ia juga menegaskan bahwa hak-hak normatif pekerja akan tetap saja dipenuhi sesuai aturan yang digunakan berlaku.

