SPKS: Keputusan Prabowo Hapus Utang Petani Bentuk Keberpihakan pada Rakyat
JAKARTA – Langkah Presiden Prabowo Subianto menghapus utang macet Usaha Mikro, Kecil, serta Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan serta kelautan, juga UMKM lainnya meliputi mode atau busana, kuliner, serta lapangan usaha kreatif mendapat apresiasi. Keputusan yang dimaksud dinilai sebagai bentuk keberpihakan untuk para petani.
Keputusan penghapusan utang yang disebutkan tertuang di Peraturan otoritas (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang tersebut sudah pernah ditandatangani di tempat Istana Merdeka pada Selasa, 5 November 2024.
Petani sawit yang mana tergabung di Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) memberikan apresiasi terhadap kebijakan Prabowo Subianto tersebut.
Ketua Umum SPKS Sabarudin yang mana secara segera hadir diundang di penandatangan peraturan ini mengatakan, kebijakan yang digunakan diambil oleh Prabowo di area awal pemerintahannya menunjukkan keberpihakan nyata pada publik kecil petani.“Terutama bagi kalangan petani sawit di area seluruh Indonesia. Ini adalah luar biasa, terima kasih,” ujarnya, Rabu (6/11/2024).
Sabarudin menjelaskan, banyak petani sawit yang mana masih menunggak pembayaran utang, misalnya di acara kemitraan petani kemudian perusahaan Perkebunan melalui skema kemitraan Petani Plasma Pola Kemitraan Manajemen Satu Atap (PSM) kemudian Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA).
“Masalahnya macam-macam khususnya oleh sebab itu tentang transparansi perusahaan pada pengelolaan kebun kemudian juga sebab produktivitas kebun yang dimaksud rendah,” ucapnya.
Menurut Sabarudin, dengan adanya tunggakan utang petani sawit, petani yang dimaksud akan kesulitan untuk mengikuti kegiatan Peremajaan sawit rakyat (PSR) yang mana menjadi inisiatif utama pemerintah pada peningkatan produktivitas petani.
“Selain itu petani kesulitan untuk mengakses pendanaan dalam bank, sehingga sejumlah petani yang memilih untuk meminjam di area tengkulak dengan bunga tinggi. Dampaknya petani tidaklah bisa saja untuk memperluas usahanya,” ungkapnya.
Dengan penghapusan utang ini, kata dia, maka otomatis para petani bisa jadi akan melakukan pinjaman kembali dalam bank. “Kami berharap untuk aturan pelaksanaanya di tempat tingkat petani persyaratan kemudian mekanisme segera diterbitkan, ini penting agar juga tidak ada membingungkan bagi petani teristimewa petani sawit,” pungkasnya.

