Pengelolaan keuangan negara oleh BUMN belum dilaksanakan secara tertib
Ibukota – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan pengelolaan keuangan negara oleh BUMN masih belum sepenuhnya direalisasikan secara tertib.
Hal ini disampaikan oleh Anggota VII BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII Slamet Edy Purnomo yang mana memaparkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Sekretaris Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas dan juga 14 BUMN untuk jajaran komisaris serta direksi BUMN juga SKK Migas.
“Dari total 20 LHP yang diserahkan, terdapat 178 temuan senilai Rp41,75 triliun, 291 jt dolar Amerika Serikat (Amerika Serikat) juga 6,8 jt euro yang digunakan akan di-monitoring tindaklanjutnya oleh BPK. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keuangan negara yang dikelola oleh BUMN masih belum sepenuhnya dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, kemudian bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan serta kepatutan sebagaimana diamanatkan di Pasal 3 UU (Undang-Undang) Nomor 17 Tahun 2003,” ujar Edy pada pernyataan resmi, Jakarta, Minggu.
Dia menyatakan benang merah menghadapi permasalahan yang digunakan berjalan dalam BUMN dan juga SKK Migas khususnya pada permasalahan tata kelola, yaitu governance structure, governance process, lalu governance outcome, sehingga dapat bermetamorfosis menjadi lessons learned satu identik lain untuk perbaikan kinerja ke depan.
Atas permasalahan tersebut, BPK memohonkan Direksi BUMN menghasilkan kajian terkait mekanisme pengambilan langkah kebijakan yang digunakan memunculkan regulatory cost ataupun permasalahan lainnya di acara maupun penugasan yang digunakan belum berbasis good corporate governance.
BUMN serta SKK Migas disebut mempunyai tugas lalu peran yang tersebut sangat penting di mewujudkan tujuan bernegara serta tujuan perkembangan nasional sebagaimana diamanatkan pada pasal 33 ayat (2), (3) dan juga (4) UUD 1945. Kedua lembaga yang disebutkan berubah menjadi salah satu motor penggerak lalu pelaku kegiatan kegiatan ekonomi yang digunakan berperan penting pada penyelenggaraan perekonomian nasional agar dapat memberikan kegunaan penerimaan negara yang dimaksud sebesar-besarnya untuk kesejahteraan serta kemakmuran rakyat, dan juga pembangunan nasional.
"Rekomendasi BPK menekankan perlunya penguatan peran juga fungsi pengawasan oleh komite komisaris, SPI (Satuan Pengawas Intern), juga fungsi manajemen risiko pada BUMN untuk mengawal juga melaksanakan jadwal konstruksi nasional secara berkelanjutan" ucapnya.
Pihaknya menggalakkan agar BUMN lalu SKK Migas dapat menindaklanjuti rekomendasi BPK secara tepat waktu sesuai dengan amanat undang-undang.
Sesuai ketentuan di Pasal 20 Ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004, jawaban atau penjelasan untuk BPK tentang tindakan lanjut hasil pemeriksaan BPK disampaikan selambat-lambatnya 60 hari pasca LHP diterima.
Artikel ini disadur dari Pengelolaan keuangan negara oleh BUMN belum dilakukan secara tertib

