RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas, Kepercayaan DPR Berantas Korupsi Dipertanyakan
JAKARTA – Janji kebijakan pemerintah juga keseriusan DPR periode 2024-2029 menjadikan pemberantasan korupsi sebagai rencana prioritas kembali dipertanyakan. Hal ini lantaran tidaklah masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di daftar usulan Rencana Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
Padahal, keberdaan UU Perampasan asset ini menjadi instrument yang dimaksud sangat esensial pada pemberantasan korupsi pada Indonesia.
Pengamat Hukum lalu pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho mengawasi ketidakseriusan DPR mengeksplorasi RUU ini makin terlihat tatkala muncul wacara pembaharuan diksi pada RUU yang dimaksud dari “perampasan” menjadi “pemulihan” aset. Pasalnya, inovasi diksi sanggup menghilangkan roh utama dari RUU tersebut.
“Bagi saya, elemen esensial dari RUU ini adalah tentang perampasan aset juga tidak hanya sekali pada pemulihan aset tanpa memperhatikan asal-usul harta tersebut. Yang kita kejar, dari mana sumber-sumber aset itu,’ kata beliau dalam Jakarta, Hari Sabtu (9/11/2024).
Hardjuno mengaku bukan mau terjebak di polemik perihal nama atau judul RUU itu nantinya. Yang paling penting, UU ini adalah instrumen penting untuk menguatkan langkah negara di menyita aset yang digunakan diduga hasil kejahatan tanpa harus melalui proses pidana yang dimaksud panjang.
“Jujur, saya tiada mau terjebak pada polemik diksi itu. Yang terpenting bagi saya adalah RUU itu disahkan menjadi UU. Saya tantang DPR, ayo segera sahkan RUU itu menjadi UU pada waktu dekat untuk memberikan efek jera bagi koruptor,” jelasnya.
Hardjuno berharap RUU ini menjadi alat efektif untuk menuntut transparansi lalu akuntabilitas para pelaksana negara. Karenanya, RUU Perampasan Aset ini segera disahkan tanpa lagi terjebak di polemik diksi semata. Menurut Hardjuno, ketakutan ini mungkin saja berasal dari kerumitan konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) yang dimaksud diusung pada RUU tersebut.
Di negara-negara maju seperti Amerika Serikat kemudian Inggris, NCB sudah diterapkan secara efektif untuk menyita aset yang diduga terkait dengan kejahatan tanpa mengantisipasi vonis pidana.

