Cara mengisi LHKPN secara online (e-Filing)
Ibukota Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mewajibkan setiap pejabat negara melaporan harta kekayaannya atau disebut LHKPN. Proses pengisian LHKPN pada saat ini diadakan secara online melalui e-LHKPN.
LHKPN merupakan dokumen pada bentuk fisik serta atau elektronik yang mana berisi laporan uraian terperinci seputar harta kekayaan, aset pribadi, penerimaan, dan juga pengeluaran milik pelopor negara.
LHKPN disampaikan untuk KPK, kemudian didaftar dan juga diperiksa, dengan tujuan untuk mewujudkan pelopor negara yang tersebut menaati asas-asas transparansi, akuntabilitas, lalu kejujuran pengurus negara yang tersebut bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan juga nepotisme juga perbuatan tercela lainnya.
Sejak tahun 2017, KPK tiada lagi menyediakan formulir cetak untuk LHKPN. Sebagai gantinya, KPK meluncurkan program pelaporan harta kekayaan secara daring atau dikenal dengan e-LHKPN yang digunakan dapat diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id.
Para pelopor negara atau wajib lapor untuk melakukan pengisian serta penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan belaka juga dari mana saja. Penyelenggara negara juga harus bersedia mengumumkan harta kekayaannya ke masyarakat juga mengizinkan diperiksanya hartanya tersebut.
Bagi pengurus negara/wajib lapor yang mana baru pertama kali menyampaikan LHKPN secara daring harus miliki akun dan juga sudah pernah diaktivasi terlebih dahulu. Berikut cara mengisi e-Filing LHKPN:
Cara mengisi e-Filing LHKPN
- Buka situs atau website https://elhkpn.kpk.go.id
- Bagi pejabat negara/wajib lapor LHKPN yang tersebut belum mengisi formulir aktivasi e-Filing bisa jadi dengan mengklik pada menu "Unduh"
- Setelah diisi, formulir asli yang digunakan telah dilakukan bertanda tangan basah dan juga Fotokopi KTP wajib dikirimkan ke Direktorat PP LHKPN KPK dengan alamat Gedung Merah Putih KPK di area Kuningan, DKI Jakarta Selatan
- Wajib lapor/pejabat negara nantinya akan mendapatkan email notifikasi dari sistem melalui email yang dimaksud telah lama didaftarkan pada Form Aktivasi, yang didalamnya terdapatUsername kemudian Password
- Setelah menerima email, harus meng-klik tombol AKTIFKAN AKUN e-LHKPN atau LINK AKTIVASI yang mana terdapat pada badan email. Tombol/Link yang dimaksud akan membuka laman elhkpn.kpk.go.id secara otomatis
- Kemudian, dapat Login menggunakan Username (NIK) beserta Password yang digunakan terdapat pada email tersebut
- Setelah login, website akan mengarahkan pengguna ke halaman beranda yang tersebut menampilkan pengumuman atau Data dari KPK sesuai dengan hak akses yang tersebut diberikan
- Klik menu "E-Filing", kemudian pilih "Isi LHKPN Baru"
- Pilih jenis pelaporan (periodik/khusus), dalam bentuk tahun pelaporan, status pelaporannya
- Kemudian website akan menampilkan halaman pengisian LHKPN yang tersebut terdiri dari beberapa menu yang dimaksud mencakup data pribadi, seperti jabatan, data keluarga, harta, pemasukan, pengeluaran, lampiran penjualan, lampiran fasilitas, review harta juga Mailbox
- Setelah menyelesaikan pengisian LHKPN secara daring, wajib mengirimkan surat kuasa menghadapi nama yang mana bersangkutan, pasangan, serta anak tanggungan yang dimaksud berusia 17 tahun ke menghadapi untuk KPK (bertandatangan dalam menghadapi meterai Rp.10.000)
- Apabila LHKPN dinyatakan lengkap maka KPK akan memberikan tanda terima LHKPN terhadap yang dimaksud bersangkutan
- Namun, bila dinyatakan tidaklah lengkap maka KPK akan menyampaikan pemberitahuan mengenai bagian yang masih harus diperbaiki dan/atau dilengkapi, dijalankan paling lambat 14 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan
- Setelah menyelesaikan proses verifikasi, KPK akan mengumumkan LHKPN pejabat negara/wajib lapor melalui website e-LHKPN pada menu "e-Announcement" yang dapat diakses oleh publik.
Penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN pada pada waktu awal dan juga akhir menjabat paling lambat disampaikan 3 bulan sejak pada waktu pengangkatan atau berakhirnya jabatan dengan sikap harta pada pada waktu tanggal pelaporan.
Penyampaian LHKPN selama wajib LHKPN menjabat diadakan secara periodik setiap 1 tahun sekali melawan harta kekayaan yang tersebut dimiliki per tempat 31 Desember lalu diserahkan untuk KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

