Kejagung Periksa Mantan Sekjen Kemendag Gunaryo Anak Buah Thomas Lembong
JAKARTA – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Gunaryo yang digunakan merupakan anak buah mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
Pemeriksaan diadakan terhadap tiga orang saksi yang tersebut dilaksanakan Kamis (14/11/2024). Tiga orang yang dimaksud diperiksa terkait dengan perkara dugaan langkah pidana korupsi pada kegiatan importasi gula pada Kemendag tahun 2015-2016.
Ketiganya adalah TSC dari PT Jujur Sentosa, IA selaku Head Legal PT Kebun Tebu Mas, kemudian terakhir ialah anak buah Thomas Lembong.
“GNR (Gunaryo) selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan RI tahun 2015-2016,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (14/11/2024).
Ketiga orang saksi yang dimaksud diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan perbuatan pidana korupsi pada kegiatan importasi gula di dalam Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 berhadapan dengan nama dituduh Thomas Trikasih Lembong.
Thomas Lembong, dengan dengan mantan Direktur PT Organisasi Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS, ditetapkan sebagai terperiksa pada perkara dugaan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang di impor gula.
Kejagung mengumumkan Tom Lembong sebagai pihak yang menyalahgunakan jabatannya dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) untuk memenuhi permintaan gula nasional, meskipun Indonesia pada ketika itu berada dalam mengalami surplus gula.
Kejagung juga menuduh Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) untuk pihak yang bukan berwenang.
Dalam perkara ini, Kejagung mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat impor gula yang digunakan tak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan diperkirakan mencapai Rp400 miliar.
Sebagai respons, Thomas Lembong mengajukan gugatan praperadilan pada Pengadilan Negeri Ibukota Selatan pada Selasa (5/11), dengan mempertanyakan proses penyidikan yang tersebut diadakan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.

