Berkendara pada waktu Hujan Deras Bisa Pakai Lampu Hazard? Simak Aturannya
LONDON – Indonesia mulai memasuki musim hujan menghasilkan pengendara harus lebih tinggi waspada. Hujan dengan intensitas besar kerap memproduksi jarak pandang sangat terbatas. Lantas, apakah pengendara bisa saja menyalakan lampu hazard?
Sebagai informasi, lampu hazard merupakan fasilitas yang tersebut menimbulkan kedua lampu sein menyala bersamaan, yang digunakan biasanya digunakan pada keadaan darurat. Tetapi, ketika ini ada banyak pengemudi mobil yang dimaksud tak tahu pemakaian lampu hazard yang tersebut tepat.
Bahkan, sejumlah yang digunakan menggunakan ciri lampu hazard pada waktu kondisi hujan deras dengan jarak pandang terbatas. Padahal, itu membahayakan pengguna jalan di area belakangnya, yang mana bisa jadi mengira mobil di tempat depannya pada keadaan darurat.
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menyatakan perilaku yang dimaksud salah. Ia menyatakan hal yang disebutkan mampu menyebabkan situasi yang dimaksud sangat berbahaya, teristimewa bagi orang asing.
Penggunaan lampu hazard juga sudah ada tertuang di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas kemudian Angkutan Jalan. Dalam Pasal 121 Ayat 1 disebutkan bahwa lampu hazard belaka boleh digunakan di kondisi darurat.
“Tidak semua orang persepsi daruratnya itu sama. Kalau hujan lebat menurut beliau itu berbahaya, seharusnya menepi atau cari rest area, bukanlah menyalakan hazard. Intinya, lampu hazard itu bukan boleh dinyalakan ketika mobil berjalan,” kata Sony terhadap MNC Portal.
Penggunaan lampu hazard memang benar diatur ketat di UU No.22/2009. Bahkan, pengguna jalan yang digunakan tidak ada menghidupkan lampu hazard pada waktu keadaan darurat dapat mendapatkan hukuman pidana dua bulan atau denda tilang sebesar Rp500 ribu.
“Jadi, kondisi yang dimaksud dapat dikatakan darurat itu ketika mobil itu berhenti. Bahkan, pada waktu berhenti pada tepi jalan kita juga harus menghidupkan lampu hazard. Hal ini untuk menandakan sedang berada di area situasi darurat serta semacamnya,” ucap Sony.
Seperti diketahui, pada waktu ini bukanlah cuma mobil atau kendaraan besar lainnya yang tersebut dilengkapi dengan lampu hazard, tapi juga sepeda gowes motor. Terkadang, pengendara kendaraan beroda dua motor menghidupkan layanan yang disebutkan yang memproduksi pengguna jalan lainnya bingung.

