Johanis Tanak Bakal Hapus OTT, ICW Sebut Tidak Berdasar juga Menyesatkan
JAKARTA – Indonesia Corruption Watch ( ICW ) menilai pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang dimaksud akan meniadakan operasi tangkap tangan (OTT) apabila kembali terpilih menjadi pimpinan lembaga antirasuah menyesatkan. ICW menilai ucapan yang dimaksud merupakan upaya Tanak untuk merayu anggota Komisi III DPR RI memilih dirinya.
“Dalam pandangan ICW, pernyataan itu dilontarkan oleh Tanak tak lebih besar dari sekadar hanya sekali untuk mengambil hati anggota DPR yang dimaksud mengujinya, padahal yang dimaksud disampaikannya jelas tidaklah berdasar lalu menyesatkan,” kata Peneliti ICW Diky Anandya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/11/2024).
Diky menyatakan, pada OTT, perencanaan menjadi bagian yang mana tiada terpisahkan, mulai dari penyadapan hingga penangkapan. Penyadapan sebagai awal perencanaan itu pun termuat pada Pasal 12 ayat (1) UU KPK.
“Artinya, penyadapan telah barang tentu boleh diadakan sebagai sebuah perencanaan untuk menentukan ada tidaknya perbuatan pidana,” katanya.
Diky melanjutkan, OTT yang dimaksud selama ini diadakan KPK merupakan bentuk manifestasi dari hasil penyadapan sebagai bukti petunjuk untuk mengungkap ada atau tidaknya aksi pidana.
“Terminologi OTT yang digunakan digunakan oleh KPK serupa dengan keadaan tertangkap tangan sebagaimana diatur pada Pasal 1 bilangan 19 KUHAP,” ucapnya.
Di sisi lain, ICW menilai OTT menjadi jurus ampuh pada lembaga antirasuah mengungkap praktik korupsi. Melalui operasi senyap ini, KPK kerap kali mengungkap perkara yang melibatkan pejabat negara.
“Melaui OTT pula, KPK mencatatkan berbagai keberhasilan di mengungkap tindakan pidana korupsi yang mana melibatkan pejabat tinggi negara mulai dari menteri, ketua DPR, hingga hakim MK,” tuturnya
Karena itu, jikalau Tanak menyampaikan bahwa dirinya hendak menghapus OTT sebagai sebuah strategi pada pemberantasan korupsi, maka pernyataan yang dimaksud adalah bentuk untuk mengurangi kekuatan kinerja KPK.

