Kementerian ATR/BPN terus pastikan ketersediaan tanah bagi komunitas
Kita harus mampu menjamin bahwa ketersediaan tanah lalu pemenuhan permintaan berhadapan dengan perencanaan
Jakarta – Kementerian Agraria juga Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memverifikasi ketersediaan tanah mampu memenuhi kepentingan seluruh lapisan masyarakat.
“Kita harus mampu menjamin bahwa ketersediaan tanah dan juga pemenuhan permintaan menghadapi perencanaan, baik pada jangka panjang, jangka menengah, serta tahunan akan semakin memudahkan sekaligus meyakinkan bahwa Bank Tanah dapat bekerja lebih tinggi optimal,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana ke Jakarta, Rabu.
Badan Bank Tanah sendiri merupakan badan pengelola kemudian penyedia tanah. Dari data Badan Bank Tanah, hingga Agustus 2024 ini total persediaan tanah mencapai 19.409,6 hektare, yang dimaksud tersebar pada 30 kabupaten/kota ke seluruh Indonesia.
Aset persediaan tanah yang tersebut dikelola Badan Bank Tanah yang dimaksud diperoleh melalui hasil penetapan pemerintah dan/atau dari pihak lain.
Ke depannya, Badan Bank Tanah diharapkan mampu menjalankan fungsinya dengan lebih besar baik.
Sebagai informasi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana hadir di Wadah Ilmiah Tahun 2024 yang tersebut mengusung tema “Peran Bank Tanah pada Penjaminan Ketersediaan Tanah yang Berkeadilan”.
Suyus Windayana mengatakan Diskusi Ilmiah ini bisa jadi bermetamorfosis menjadi ruang dialog yang mana akan menciptakan rekomendasi implementatif bagi kerja Kementerian ATR/BPN juga Bank Tanah.
“Pada forum ilmiah ini, kiranya sangat penting melaksanakan diskusi dengan menyampaikan ide, gagasan, temuan-temuan bersifat ilmiah, telaah kritis, juga merumuskan strategi ke depannya, sehingga memunculkan kesimpulan maupun rekomendasi yang mampu diimplementasikan,” ujarnya.
Badan Bank Tanah di menjalankan tugas lalu fungsinya, berjanji penuh untuk memberikan kegunaan kegiatan ekonomi sebesar-besarnya, sebagaimana mandat yang dimaksud tertuang di PP Nomor 64 Tahun 2021.
Badan Bank Tanah dibentuk oleh pemerintah pusat serta diberi kewenangan untuk menjamin ketersediaan tanah di rangka kegiatan ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan penyelenggaraan nasional, kesetaraan ekonomi, konsolidasi lahan dan juga Reforma Agraria.
Artikel ini disadur dari Kementerian ATR/BPN terus pastikan ketersediaan tanah bagi masyarakat

