Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di tempat Persidangan PK Alex Denni
JAKARTA – Tiga ahli hukum pidana dihadirkan di sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang mana diajukan mantan Deputi Sektor SDM Aparatur Kementeriaan Pendayagunaan Aparatur Negara kemudian Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Alex Denni. PK diajukan menghadapi putusan kasasi nomor 163 K/Pid.Sus/2013.
Ketiga ahli hukum pidana yang mana dihadirkan dari Universitas Pancasila Rocky Marbun, dari Universitas Bina Nusantara Vidya Prahassacitta, juga Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara Ahmad Sofian. Dalam sidang permohonan PK yang mana diselenggarakan di tempat Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Awal Minggu (18/11/2024), para ahli menyoroti kejanggalan putusan Alex Denni sebagai rangkaian pertentangan suatu putusan dan juga adanya kekhilafan atau kekeliruan hakim yang mana nyata. Sebab, perkara Alex Denni tak dapat dipisahkan dengan perkara Agus Utoyo dan juga Tengku Hedi Safinah. Ketiganya didakwa pada insiden atau perbuatan yang mana identik dengan unsur penyertaan sesuai Pasal 55 KUHP. Namun, sejak awal, perkara ketiga terdakwa dipisah alias splitsing yang tersebut berakibat pada putusan yang dimaksud berbeda, bahkan bertentangan.
Rocky Marbun mengatakan, pemisahan perkara (splitsing), sebagaimana diatur di Pasal 142 KUHAP, boleh diadakan sepanjang tak bertentangan dengan Pasal 141 KUHAP yang menyebutkan bahwa jikalau perkara memiliki keterkaitan satu identik lain, maka harus digabungkan. Ketika tetap memperlihatkan diadakan splitsing, susunan majelis hakim semestinya harus sama. Kalau pun berbeda, hakim harus saling merujuk perkara yang dimaksud diperiksa oleh hakim lainnya, sehingga terjadi konsistensi di logika hukum dan juga kesamaan penerapan hukum.
“Berdasarkan penelitian saya sebelumnya, belum pernah ada kejadian hukum saling kait-mengait tapi putusannya yang dimaksud satu bebas sementara satu bersalah. Belum pernah menemukan berkas perkara seperti itu. Paling amar putusannya hanya yang digunakan berbeda, misalnya yang dimaksud satu dihukum satu tahun, yang digunakan lain dihukum dua tahun,” kata Rocky pada hadapan majelis hakim.
Faktanya, Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi Bandung pada 2007 menyatakan terdakwa Agus Utoyo dan juga terdakwa Tengku Hedi Safinah tidak ada terbukti bersalah, sehingga membebaskan keduanya. Putusan yang dimaksud diperkuat oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Sementara putusan Pengadilan Tinggi Bandung pada 2008, yang diperkuat oleh putusan kasasi MA pada 2013 menyatakan terdakwa Alex Denni dinyatakan bersalah lalu dipidana.
“Sepanjang rangkaian perkaranya sama, perbedaan putusan di berkas splitsing ini bisa saja menjadi salah satu objek alasan PK,” ujar Rocky.
Selain disparitas putusan, kekhilafan atau kekeliruan hakim yang digunakan nyata juga menjadi alasan bagi Alex Denni untuk mengajukan PK. Dalam pendapatnya, Vidya Prahassacitta menyoroti dakwaan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana dikenakan terhadap Alex Denni. Menurut Vidya, Pasal 3 UU Tipikor secara historis merujuk pada pegawai negeri atau pejabat yang mana miliki kewenangan. Pasal yang dimaksud tidaklah ditujukan untuk umum, sehingga pihak swasta tidaklah mampu dikenakan dakwaan Pasal 3 apabila berdiri sendiri.
“Dalam satu rangkaian perkara, unsur dari swasta bisa saja dikenakan Pasal 3 tapi bukan dapat berdiri sendiri. Tidak mampu beliau dikenakan sendirian pada waktu terdakwa lainnya dari unsur negara tidaklah dikenakan,” kata Vidya.
Ia juga menyoroti pengenaan Pasal 55 KUHP pada dakwaan terhadap Alex Denni. Menurut Vidya, Pasal 55 KUHP mengatur mengenai pidana penyertaan, bahwa setiap pelaku harus memenuhi kualifikasi delik yang mana dimaksud.
Dalam konteks perkara Alex Denni, apabila dua pelaku lain tak dipidana akibat memenuhi unsur pembenar atau ketika suatu kejadian dinyatakan tak memiliki sifat melawan hukum, maka seluruh kontestan seharusnya dibebaskan. Kalau dua terdakwa lain bebas, maka seharusnya dapat menggugurkan dakwaan terhadap yang digunakan lainnya.

