Kebijakan Penghapusan Kredit Macet Beri Napas Baru UMKM
JAKARTA – Kebijakan penghapusan piutang usaha mikro, kecil, lalu menengah ( UMKM ) yang mana tertuang di Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 47 Tahun 2024 dinilai menjadi napas baru bagi pelaku usaha UMKM yang sebelumnya masuk daftar hitam Sistem Layanan Pengetahuan Keuangan (SLIK).
Hal ini juga disampaikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Di mana, UMKM yang digunakan telah terjadi dihapus tagih utangnya bisa saja dapat mengakses kembali pembiayaan ke lembaga keuangan formal. Meskipun, kebijakan yang dimaksud tak berlaku untuk semua UMKM, cuma yang tersebut memenuhi kriteria juga persyaratan pada PP 47/2024.
“Pengusaha UMKM ini pasca meninggalkan dari utang itu bisa saja akses pembiayaan lagi. Analogi saya, mereka punya nyawa lagi yang mana sebelumnya terkunci di tempat blacklist. Ini adalah merek diberi kesempatan kedua,” ujar Maman di dalam Ibukota Indonesia belum lama ini.
Dalam menindaklanjuti PP 47/2024, terdapat beberapa yang perlu dilakukan. Pertama, pendataan kredit macet UMKM, khususnya bagi UMKM di tempat sektor pertanian, perkebunan juga peternakan; perikanan juga kelautan; dan juga lapangan usaha mode/busana dan juga kuliner. Terkait pendataan, Maman menyebutkan bahwa proses ini sudah ada dijalankan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kedua, kebijakan penghapusan piutang macet pada bank BUMN berlaku untuk waktu enam bulan terhitung sejak berlakunya PP tersebut, sehingga perlu langkah cepat lalu strategis untuk melaksanakannya.
Ketiga, koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kemenko Sektor Perekonomian, Kementerian Pertanian juga Kementerian Kelautan kemudian Perikanan. Selain itu juga perlu koordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan juga Himbara sebagai pemberi kredit.
Keempat, perlu dibentuk kelompok sama-sama yang terdiri dari para stakeholder terkait. “Pembentukan regu untuk koordinasi, oleh sebab itu data banyak kemudian tersebar, ini kami sinkronkan,” ucap Maman.
Berikutnya adalah mitigasi risiko adanya moral hazard, baik dari sisi debitur maupun dari sisi perbankan. “Ini yang digunakan harus dijaga betul, jangan sampai semua pengusaha perusahaan UMKM merasa dihapus utangnya. Ini adalah perlu disosialisasikan, ini nggak berlaku untuk semuanya, ini berlaku untuk pelaku UMKM yang mana masuk daftar hapus buku,” jelas dia.
Maman menyatakan bahwa kebijakan penghapusan piutang macet UMKM ini sebenarnya telah terjadi diinisiasi pada periode pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Namun, belum dapat direalisasikan hingga akhir masa pemerintahannya. Kebijakan ini akhirnya hadir di dalam awal pemerintahan Prabowo Subianto yang bertujuan untuk memberdayakan UMKM.
“Kata kunci ada pada bank, dikarenakan sejatinya bank itu telah punya list nama-nama pengusaha perusahaan UMKM. Itu ada banyak ribu pengusaha perusahaan UMKM, yang dimaksud mana merek nggak punya kesanggupan bayar lagi. Yang harus diantisipasi moral hazard, jangan sampai diterjemahkan pengusaha perusahaan UMKM berlaku untuk semuanya,” ungkap Maman.

