Kutip Putusan MK, Budi Gunawan: Aparat Tak Netral di tempat pemilihan kepala daerah 2024 Bisa Dipidana
JAKARTA – Menteri Koordinator Area Politik lalu Security (Menko Polkam) Budi Gunawan mengingatkan aparat untuk menjaga netralitas pada pemilihan kepala daerah 2024. Sebab di putusan Mahkamah Konstitusi (MK) aparat yang tersebut tidak ada netral dapat dipidana.
“Kualitas pilkada tentunya juga sangat ditentukan oleh netralitas seluruh penyelenggara, termasuk di tempat dalamnya adalah aparat keamanan, ASN, pejabat-pejabat wilayah sampai tingkat desa,” kata Budi pada Kantor Kemenko Polkam, Awal Minggu (25/11/2024).
Terlebih putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah pernah menguatkan kalau TNI/Polri harus bersikap netral pada acara pemilihan gubernur Serentak 2024. Sebab jikalau melanggar prinsip netralitas terancam hukuman pidana.
“Hal ini telah dilakukan dikuatkan oleh putusan MK No 136 PUU XII 2024 tentang Sanksi Pidana bagi aparat yang mana tidak ada netral,” sambung Budi.
Adapun, demi kelancaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, pada sore ini pihaknya menyelenggarakan rapat koordinasi bersatu jajaran KPU RI, TNI, Kepolisian juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat berlangsung di dalam gedung utama kantor Kemenko Polkam, pada Awal Minggu (25/11/2024).
Koordinasi dengan pihak terkait itu kata Budi juga untuk menegaskan agar tak terjadinya gangguan atau ancaman yang digunakan dapat mengganggu pelaksanaan pilkada serentak 2024 ini.
“Oleh karenanya pada hari ini, jajaran Kemenko Polkam sudah melaksanakan rapat koordinasi dengan ketua KPU serta seluruh jajaran dari desk pilkada serentak untuk melakukan konfirmasi kembali, kesiapan akhir tahap pencoblosan yang mana akan dilaksanakan pada hari rabu 27 November yang mana akan datang,” sambungnya.
Dalam kesempatan itu, mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) menghadirkan warga untuk sama-sama bergabung terlibat mensukseskan pilkada serentak 2024. Agar pesta demokrasi ini berjalan secara damai kemudian penuh dengan kesejukan.
“Berbeda pilihan adalah hal yang tersebut biasa, namun yang digunakan terpenting menjaga persatuan, menjaga keutuhan bangsa Indonesia yang dimaksud sanga kita cintai,” katanya.

