UMR Indonesia Terendah ke-5 di dalam Asia Tenggara, tapi PPN Paling Tinggi
JAKARTA – Indonesia sekarang ini berada di area urutan ke-5 terendah pada hal Upah Minimum Wilayah (UMR) di dalam kawasan Asia Tenggara, sebuah sikap yang mencerminkan rendahnya standar upah di dalam negara ini dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Berbanding terbalik, Indonesia mencatatkan Pajak Pertambahan Angka ( PPN ) tergolong tinggi di area kawasan ini sebesar 11% kemudian direncanakan naik tahun depan menjadi 12%.
Tertinggal Dibandingkan Negara Tetangga
Meskipun Indonesia miliki kegiatan ekonomi terbesar di tempat Asia Tenggara, tingkat upah di area negara ini masih terpencil tertinggal dibandingkan dengan negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan juga Thailand. Berdasarkan data terbaru, Indonesia berada pada urutan ke-5 terendah untuk UMR di area kawasan Asia Tenggara.
Negara-negara yang miliki upah lebih tinggi tinggi termasuk Singapura miliki UMR lebih besar dari USD1.000 per bulan atau sekitar Rp15 juta, sementara dalam Indonesia, walau bervariasi antar provinsi masih berada pada kisaran yang mana terpencil lebih banyak rendah, dengan rata-rata Rp2-Rp5 juta.
Fenomena ini memperlihatkan ketimpangan di distribusi kesejahteraan pada Indonesia, yang tersebut semakin memperburuk tantangan kemiskinan lalu ketidaksetaraan sosial. Banyak pekerja Indonesia, khususnya pada sektor informal masih berjuang untuk memenuhi permintaan dasar dia meskipun negara mencatatkan peningkatan perekonomian positif.
Beban Pajak yang tersebut Berat bagi Konsumen
Selain kesulitan UMR, Indonesia juga menghadapi tantangan pada hal pajak. Sejak diberlakukan pada 1 April 2022, PPN sebesar 11% pada Indonesia menjadi salah satu yang mana tertinggi di tempat Asia Tenggara. Sebagai perbandingan, negara-negara tetangga seperti Malaya dan juga Thailand masih menerapkan tarif PPN yang digunakan lebih besar rendah sekitar 6-7%.
Meskipun rencana kebijakan PPN 12% bertujuan meningkatkan penerimaan negara lalu membiayai pembangunan, berbagai pihak mengkhawatirkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat, khususnya kalangan berpenghasilan rendah. Perbaikan tarif PPN berpotensi menambah beban konsumen yang dimaksud telah terbebani dengan pemuaian yang tersebut tinggi kemudian ketidakpastian ekonomi global.
Pemerintah Indonesia, di menghadapi kedua tantangan ini, harus menyeimbangkan antara keinginan untuk meningkatkan penerimaan negara lalu memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya. Kenaikan PPN, misalnya, walau diharapkan mampu memberikan partisipasi signifikan terhadap anggaran negara, juga harus diimbangi dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat, khususnya merek yang digunakan berada di area bawah garis kemiskinan.

