Ada Perluasan Cakupan Operasi Militer Selain Perang di tempat RUU TNI, Hal ini Rekomendasi Pengamat Militer
JAKARTA – Perluasan cakupan operasi militer selain konflik (OMSP) di Rancangan Undang-Undang Perubahan menghadapi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) mendapat sorotan. Pengamat militer menilai perlu adanya pengelompokan jenis OMSP.
Diketahui, tugas pokok TNI ada pada Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2024. Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004 berbunyi
“Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang digunakan berdasarkan Pancasila dan juga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan juga melindungi segenap bangsa kemudian seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan juga gangguan terhadap keutuhan bangsa kemudian negara.”
Ayat (2): Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi pergerakan separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang digunakan bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan kebijakan pemerintah luar negeri;
7. mengamankan Presiden juga Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan wilayah pertahanan juga kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan dalam daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia pada rangka tugas keamanan dan juga ketertiban penduduk yang diatur pada undang-undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara kemudian perwakilan pemerintah asing yang mana sedang berada di tempat Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, lalu pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian lalu pertolongan di kecelakaan (search and rescue); serta
14. membantu pemerintah di pengamanan pelayaran dan juga penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, lalu penyelundupan.
Ayat (3): Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan serta kebijakan urusan politik negara.
Menurut pengamat militer Anton Aliabbas, pada Daftar Inventarisasi Kesulitan (DIM) RUU TNI yang diajukan pemerintah dapat terlihat adanya penambahan klausa terkait ketentuan OMSP, seperti membantu pemerintah pada upaya menanggulangi ancaman siber, membantu pemerintah di melindungi kemudian menyelamatkan WNI dan juga kepentingan nasional pada luar negeri, dan juga membantu pemerintah di penanggulangan penyalahgunaan narkotika, prekursor, lalu zat adiktif lainnya.
Selain itu, kata Anton, terkait pelaksanaan OMSP, pemerintah tidaklah lagi menggunakan frasa perlunya kebijakan dan juga langkah kebijakan pemerintah negara, melainkan diatur di Peraturan otoritas (PP) ataupun Peraturan Presiden (Perpres).
“Penambahan ini tentu cuma berimplikasi pada perluasan cakupan dari OMSP itu sendiri. Secara umum, penambahan cakupan ini tentu hanya adalah sesuatu yang digunakan wajar mengingat adanya pembaharuan karakteristik ancaman yang tersebut lintas batas negara juga pentingnya meyakinkan diperkenalkan negara di melindungi WNI,” kata beliau terhadap SindoNews, hari terakhir pekan (14/3/2025).
Anton mengatakan, jikalau dilihat karakteristik OMSP yang mana tercantum pada DIM RUU TNI, sebenarnya dapat dikelompokkan di dua jenis, yakni operasi yang dimaksud bersifat permanen/jangka waktu lama juga temporer. OMSP yang mana bersifat permanen seperti penjagaan terhadap presiden. Sementara, yang digunakan bersifat temporer seperti membantu SAR, bencana, penanganan terorisme, serta lain-lain.
Akan tetapi, lanjut Anton, ketiadaan pengelompokan jenis OMSP ini akan dapat berpotensi berkembangnya anggapan dwifungsi TNI. Hal ini mengingat karakter OMSP yang tersebut bersifat sementara menandakan pelaksanaan tugas perbantuan. Pekerjaan membantu pemerintah tempat misalnya, miliki cakupan yang luas.
“Artinya, sanggup hanya tugas yang dimaksud di dalam luar tugas pokok TNI sebagai alat pertahanan negara. Dan, apabila tugas perbantuan ini diadakan di jangka waktu lama, dikhawatirkan pelaksanaan perbantuan di waktu lama dapat memengaruhi profesionalisme lalu kesiapsiagaan prajurit itu sendiri,” katanya.
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) ini menambahkan, dihapusnya ketentuan pemakaian langkah serta kebijakan urusan politik negara guna pelaksanaan OMSP sejatinya tiada menjadi soal. “Tentu saja, ada baiknya pengaturan pelaksanaan OMSP diatur pada ketentuan setingkat undang-undang. Dengan demikian, pengaturan OMSP belaka merujuk pada satu ketentuan payung, yang dimaksud nantinya dapat dapat secara detail.”

