Ahli Skor Putusan Banding Harvey Moeis serta Helena Lim sebagai Miscarriage of Justice
JAKARTA – Guru Besar Lingkup Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita mengumumkan putusan banding terhadap Harvey Moeis dan juga Helena Lim yang tersebut lebih tinggi berat dari vonis sebelumnya sebagai miscarriage of justice atau putusan sesat. Hal ini mengingat beberapa orang kejanggalan pada pertimbangan hukum yang tersebut diambil oleh majelis hakim.
“Tidak terbukti suap serta tidaklah terbukti gratifikasi. Kerugian negara pada putusan pengadilan tidak kerugian nyata (actual loss), namun hukuman Harvey Moeis justru diberatkan menjadi 20 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Hal ini tak tepat,” kata Romli, Kamis (13/2/2025).
Menurut Romli, hukuman uang pengganti Rp420 miliar yang dimaksud dibebankan untuk Harvey Moeis tidaklah dilengkapi dengan bukti yang sah. Selain itu, dakwaan pemufakatan jahat antara Harvey Moeis dan juga terdakwa lain juga dinilai tiada terbukti selama persidangan.
“Dakwaan langkah pidana korupsi pada perkara ini secara normatif berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 bukanlah perbuatan pidana korupsi. Pelanggaran terhadap UU Pertambangan tidak ada secara tegas diatur sebagai langkah pidana korupsi,” jelas Romli.
Hukuman terhadap Harvey Moeis dinilai bukan proporsional. Hukuman penjara yang awalnya 6,5 tahun naik menjadi 20 tahun, sementara uang pengganti dari Rp210 miliar melonjak menjadi Rp420 miliar. “Ini menunjukkan bahwa Harvey Moeis dianggap sebagai aktor intelektual, padahal fakta persidangan membuktikan sebaliknya,” ujar Romli.
Perancang Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini menilai Harvey Moeis bukanlah pelaksana negara maupun direksi PT Timah. Ia hanya saja terlibat pada kontrak sewa smelter lalu kontrak kerja dengan penduduk sekitar tambang, yang tersebut notabene tidak penambang liar melainkan warisan turun-temurun.
“Harvey Moeis dijerat pasal penyertaan (Pasal 55 KUHP), padahal ia bukan mempunyai peran sebagai aktor intelektual,” tambah Romli.
Sementara itu, Helena Lim yang digunakan cuma berperan sebagai pelaku bisnis money changer dikenakan pidana tambahan terdiri dari pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa sebesar Rp900 juta.
“Helena dan juga Harvey Moeis sejenis sekali tiada mempunyai mens rea (niat jahat) untuk memunculkan kerugian keuangan negara sebesar Rp317 triliun. Kerugian yang disebutkan belaka berdasarkan perkiraan BPKP yang tersebut bertentangan dengan UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, juga UU Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara,” papar Romli.

