Akademisi: Stigma Negatif LCPKS sebagai Limbah Sangat Merugikan Perlu Dihapus
JAKARTA – eksekutif disarankan merevisi Permen LHK No. 5 tahun 2021 yang dimaksud mengatur Tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis serta Surat Kelayakan Operasional Sektor Pengendalian Pencemaran Lingkungan. Beleid yang digunakan erat terkait dengan pengelolaan limbah cair pada sektor kelapa sawit sejatinya merupakan turunan dari kebijakan PP No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan juga Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dengan disahkannya peraturan yang disebutkan pada tahun 2021 lalu, secara otomatis mencabut peraturan sebelumnya yakni KepMen LH No. 28 Tahun 2003 Tentang Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah dari Industri Minyak Sawit pada Tanah dalam PKS, juga KepMen LH No 29 Tahun 2003 Tentang Pedoman Syarat juga Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Air Limbah Minyak di area PKS.
Dalam FGD yang dilaksanakan belum lama ini di dalam Bogor, Ketua Dewan Pakar Pusaka Kalam, Prof Yanto Santosa menilai, revisi ini diperlukan agar para pelaku bisnis dapat memanfaatkan limbah sawit untuk diaplikasikan ke lahan perkebunan. Ia juga menambahkan, berbagai penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit (LCPKS) berpeluang memberikan khasiat untuk lingkungan, agronomi maupun ekonomi.
“Itu sebabnya perlu adanya inovasi paradigma dari menganggap LCPKS sebagai sampah berbahaya yang digunakan harus dibuang menjadi sumberdaya yang digunakan miliki multi manfaat,” kata Yanto Santosa, ditulis pada Selasa (26/11/2024).
Namun, penanganan LCPKS selama ini masih terkendala berapa hal. Pertama, masih kurangnya pemahaman tentang multi-manfaat LCPKS. Padahal LCPKS memiliki peluang khasiat agronomis, ekonomi, kemudian lingkungan yang dimaksud besar. Kedua, pembuangan LCPKS sekalipun dengan BOD kurang dari 100 mg/l secara dengan segera ke badan sungai akan sangat berbahaya lantaran masih mengandung unsur hara.
“Unsur hara antara lain kalium, phospat dan juga ammonium yang dimaksud dapat berubah menjadi amoniak pada pH tinggi sehingga menyebabkan kematian biota, yang digunakan di jangka panjang dapat menyebabkan eutrofikasi,” kata Yanto.
Selain itu komposisi hara kalium kemudian phospat yang digunakan merupakan komponen utama/makro pupuk mengambil bagian terbuang menyebabkan eutrofikasi, pencemaran air, serta hilangnya jutaan ton nutrisi (seperti kalium dan juga fosfat) setiap tahun, Menurut Yanto Santosa, ketidakjelasan regulasi, dengan dicabutnya Kepmen LH No. 28/2003 serta No. 29/2003 oleh Permen LHK No.5/2021 menyebabkan bukan adanya baku mutu teknis pemanfaatan LCPKS untuk perangkat lunak tanah (Land Application).
“Permen LHK No. 5/2021 belum mengatur secara detail prosedur, standar baku mutu, dan juga waktu pengurusan persetujuan teknis (Pertek) serta Surat Kelayakan Operasional (SLO),” kata dia.

