Anak Buah Menkeu Sebut PPN 12% Tetap Berlaku per Januari 2025
JAKARTA – Staf Ahli Area Perekonomian Makro dan juga Keuangan Internasional Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ), Parjiono mengungkapkan, bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Kuantitas atau PPN 12% akan tetap saja berlaku mulai Januari 2025. Menurut Parjiono, pemberlakuan nantinya akan mengecualikan beberapa kelompok penduduk miskin hingga pendidikan.
“Jadi kita masih pada proses ke sana, artinya akan berlanjut. Tapi kalau kita lihat dari sisi, khususnya menjaga daya beli masyarakat, di area situ kan pengecualiannya sudah ada jelas bahwa rakyat miskin, kesehatan, pendidikan, juga seterusnya pada sana,” kata Parjiono di Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di dalam Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Dalam kesempatan yang tersebut sama, Ekonom Senior Indef Aviliani menegaskan, perkataan Parjiono bahwa PPN 12% kesimpulannya akan tetap saja diberlakukan nantinya. Hal ini akibat akan berimbang dari yang menerima dan juga memberikan pajak.
Parjiono lantas mengumumkan keberadaan subsidi akan menjadi jaring pengaman. Terkait insentif perpajakan, menurut Parjiono justru lebih banyak berbagai dinikmati kelas menengah atas.
“Kan daya beli jadi salah satu prioritas, kita perkuat juga subsidi jaring pengaman. Kalau kita lihat juga insentif perpajakan, kan yang tersebut tambahan sejumlah menikmati kan kelas menengah atas,” kata dia.
Belum lama ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, kemudian Hubungan Warga Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti mengatakan, baiknya publik mengamati penyesuaian tarif PPN dari dua hal, yaitu tidak ada semua barang atau jasa terkena pajak kemudian hasil akhir pajaknya.
“Terkait penyesuaian tarif PPN mohon tak semata-mata dilihat dari kenaikannya, tapi harus dilihat dari dua hal,” kata Dwi untuk MNC Portal.
DJP menegaskan, barang kemudian jasa yang mana dibutuhkan rakyat sejumlah seperti barang permintaan pokok terdiri dari beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan lalu sayur-sayuran dan juga jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, juga jasa ketenagakerjaan, dibebaskan dari pengenaan PPN, artinya permintaan rakyat banyak tidak ada terpengaruh oleh kebijakan ini.
Kedua adalah hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN akan kembali untuk rakyat di berbagai bentuk, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Inisiatif Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Proyek Indonesia Pandai (PIP) lalu Kartu Indonesia Terampil (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, serta subsidi pupuk.
“Pada tahun 2023 pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp269,59 triliun untuk bantuan sosial juga subsidi,” ungkap Dwi.

