Anggota DPR Dorong Kasus Penembakan Agustino Diproses Seadil-adilnya
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menggerakkan persoalan hukum Agustino yang digunakan tewas ditembak oknum polisi Briptu AR pada 7 April 2023 diproses seadil-adilnya. Dia memohonkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan.
“Kalau ada pimpinan dalam tingkat Polda masih melindungi, saya kira Kapolri harus turun tangan, turun tangannya bagaimana termasuk evaluasi kerja Kapolda,” ujar Lallo untuk wartawan, Rabu (5/2/2025).
Lallo menilai, pelanggaran hukum yang tersebut diadakan anggota polisi hingga merenggut nyawa warga harus diproses seadil-adilnya. Menurut dia, bukan ada alasan petinggi di area kepolisian mencoba melakukan perbuatan culas seperti melindungi anggotanya yang tersebut terlibat.
“Saya tiada mau bicara evaluasi personal, itu kan tiada fair, kalau bicara case-nya meninggal siapa pun yang dimaksud terlibat harus diproses hukum, lalu pimpinan Polri tak boleh melindungi anggotanya yang terbukti melakukan perbuatan tercela atau melanggar hukum,” politikus Partai Nasdem ini.
Dirinya mengingatkan agar pelaku penembakan Agustino diproses secara hukum pidana. Lallo pun menggalakkan penyelesaian persoalan hukum ini dijalankan dengan berkeadilan.
Lebih lanjut ia mengatakan, tiada boleh ada petinggi Polri, khususnya Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pipit Rusmanto menyamarkan runutan kejadian penembakan. Termasuk, meminimalkan hukuman terhadap pelaku penembakan terhadap Agustino.
“Kita memacu agar itu diproses seadil-adilnya, dengan cara apa, ya kalau ia di dalam pelanggaran kode etik kepolisian ya diberhentikan secara tidak ada hormat, ya kalau betul mengakibatkan hingga meninggal,” jelasnya.
Dirinya mengajukan permohonan Polri memberi sanksi yang dimaksud setimpal untuk pelaku kejahatan, sekalipun melibatkan anggota kepolisian. Bahkan, ia mengumumkan hukuman yang digunakan pantas terhadap anggota penembak waga sipil hingga meninggal dunia adalah pemecatan secara tiada hormat.
Informasi terbaru, Briptu AR pelaku penembakan belaka mendapat hukuman demosi selama tiga tahun serta penempatan khusus selama 30 hari. Warga Kalbar yang dimaksud menerima kabar itu pun tak terima dengan hukuman tersebut.

