Apa itu BBNKB kemudian bagaimana cara menghitungnya?
Jakarta (ANTARA) – Saat Anda membeli kendaraan bekas atau melakukan proses balik nama, ada biaya yang perlu diperhatikan, yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
BBNKB merupakan pajak yang tersebut dipungut menghadapi pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik lama ke pemilik baru.
BBNKB tercantum di STNK kendaraan; jikalau kendaraan yang dimaksud pernah diperjualbelikan, jumlahnya akan tertera, namun jikalau belum, kolomnya masih kosong. Dalam artikel ini, Anda akan menemukan penjelasan mengenai apa itu BBNKB juga bagaimana cara menghitungnya. Lantas, apa sebenarnya BBNKB?
Apa itu BBNKB?
BBNKB merupakan jenis pajak area yang mana harus tercantum di STNK akibat berfungsi sebagai informasi penting ketika kepemilikan kendaraan bermotor berganti.
Berdasarkan regulasi, BBNKB adalah pajak wilayah yang dikelola oleh pemerintah provinsi, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Daerah kemudian Retribusi Daerah (UU PDRD).
Pada pasal 1 hitungan 14 UU PDRD mendefinisikan BBNKB sebagai pajak yang mana dikenakan melawan peralihan hak kepemilikan kendaraan bermotor. Peralihan ini mampu terjadi akibat kesepakatan antar pihak, tindakan sepihak, atau situasi tertentu seperti jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau penggabungan ke pada badan usaha.
Biaya BBNKB dikenakan ketika terjadi perpindahan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik lama ke pemilik baru serta hanya sekali dibayarkan sekali. Selain BBNKB, pemilik kendaraan juga wajib membayar pajak tahunan, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kendati demikian, meskipun BBNKB hanya saja dibayar sekali, pemilik kendaraan tetap saja harus membayar PKB setiap tahun untuk menambah masa berlaku masa berlaku STNK.
Dapat diketahui sebelumnya, besaran biaya BBNKB dapat bervariasi sebab dipengaruhi oleh tarif, NJKB, dan juga lokasi pembayaran. Misalnya, dua mobil dengan merek lalu jenis yang dimaksud sama, namun satu unit baru serta satunya bekas, akan dikenakan BBNKB berbeda. Hal ini disebabkan tarif BBNKB untuk mobil baru lebih lanjut tinggi dibandingkan mobil bekas.
Tarif BBNKB untuk mobil baru kemudian bekas diatur di Pasal 12 ayat 1 kemudian 2 Undang-Undang Pajak Daerah juga Retribusi Daerah (UU PDRD). Untuk mobil baru, tarif BBNKB sebesar 12,5 persen, sedangkan untuk penyerahan kedua juga seterusnya dikenakan tarif 1 persen dari NJKB. Lantas, bagaimana cara menghitungnya? simak ulasannya berikut ini.
Cara menghitung BBNKB
Sebagai ilustrasi, berikut merupakan penghitungan BBNKB untuk mobil baru lalu mobil bekas apabila diibaratkan nilai tukar masing-masing sebesar bRp400 jt yang digunakan dibeli pada Jakarta, maka perhitungannya adalah:
Penghitungan BBNKB untuk mobil baru
Tarif BBNKB mobil baru dikalikan dengan Skor Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): 12,5 persen x Rp400 jt = Rp50 juta.
Penghitungan BBNKB untuk mobil bekas
Tarif BBNKB mobil bekas dikalikan dengan Angka Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): 1 persen x Rp400 jt = Rp4 juta.
Sebagai tambahan informasi, selain BBNKB, Anda juga perlu membayar pajak juga biaya administrasi untuk pembuatan dokumen baru yang digunakan berkaitan dengan proses balik nama, seperti penerbitan STNK lalu BPKB.
Dengan demikian, berikut merupakan rincian biaya lain yang digunakan harus dibayarkan bersamaan dengan BBNKB berdasarkan contoh sebelumnya:
– Biaya SWDKLLJ: Rp100.000
– Biaya administrasi STNK: Rp50.000
– Biaya penerbitan STNK baru: Rp200.000
– Biaya penerbitan BPKB baru: Rp375.000
– Biaya penerbitan TNKB baru: Rp100.000
– Biaya pendaftaran berkas balik nama: Rp100.000
– Biaya pengurusan dokumen atau surat mutasi: Rp250.000
– Pajak kendaraan bermotor: sekitar Rp8 jt (2 persen dari tarif mobil).
Baca juga: Syarat dan juga langkah mendapatkan BBNKB gratis
Baca juga: Penjelasan persoalan Pergub Nomor 41 Tahun 2024 tentang aturan BBNKB gratis
Baca juga: Penjelasan persoalan kegiatan BBNKB gratis di area Jakarta

