APJATI Minta DPR Tinjau Ulang Kenaikan Pemastian Deposito P3MI
JAKARTA – Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia ( APJATI ) memohon DPR meninjau ulang rencana kenaikan jaminan usaha terdiri dari deposito bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia ( P3MI ). Kenaikan ini diatur di revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya pada Pasal 55, yang digunakan menetapkan kenaikan nilai deposito dari Rp1,5 miliar menjadi Rp3 miliar atau naik 100%.
Ketua Umum APJATI Said Saleh Alwaini menilai, kebijakan ini akan memberatkan pelaku usaha penempatan tenaga kerja migran di dalam berada dalam situasi dunia usaha global yang digunakan penuh ketidakpastian.
“Saat ini, perusahaan penempatan pekerja migran tidaklah sedang pada kondisi baik. Ditambah dengan ketidakstabilan global akibat konflik Rusia-Ukraina, meningkatnya ketegangan di area Gaza, dan juga konflik di dalam Laut China Selatan, kenaikan deposito ini justru akan semakin membebani pengusaha,” ujar Said terhadap media, Hari Jumat (7/3/2025).
Dia juga menyampaikan peringatan bahwa apabila aturan ini diterapkan, berbagai perusahaan penempatan PMI akan gulung tikar. Dampaknya, target penempatan 400.000–500.000 pekerja migran sepanjang 2025 yang digunakan dicanangkan Menteri Ketenagakerjaan Abdul Kadir Karding dapat terhambat. Kebijakan ini menurutnya berpotensi menghambat inisiatif Asta Cita Presiden Prabowo Subianto juga merugikan perekonomian nasional.
“Belum ada bukti bahwa kenaikan deposito akan menguatkan proteksi PMI. Sebaliknya, kebijakan ini semata-mata akan memperburuk situasi bagi P3MI yang dimaksud sudah ada menghadapi berbagai tantangan regulasi juga pangsa global,” tegasnya.
Karena itu, APJATI mendesak DPR dan juga pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan ini. Dia berharap regulasi yang dimaksud dibuat masih menggalang keberlangsungan lapangan usaha penempatan pekerja migran dan juga meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja migran Indonesia.

