Asas Dominus Litis pada RKUHAP, Pakar Hukum UMS Sorong Sebut Bisa Jadi Monopoli Kewenangan
SORONG – Wacana pemanfaatan asas dominus litis atau pengendali perkara pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) untuk penegakan hukum di area Indonesia dengan alasan restorasi justice menuai polemik.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sorong (UMS) Hasriyanti menyatakan bahwa penerapan asas dominus litis sanggup menjadikan monopoli kewenangan. Hal itu dikarenakan asas ini memberikan kewenangan penuh terhadap Kejaksaan.
“Saat Kepolisian meninggikan sebuah perkara P21, tetap saja akan dilanjutkan. Asas ini dimasukkan di RKUHAP dikarenakan apabila suatu perkara masuk di sidang, lalu setelahnya dilihat ada yang tersebut kurang, maka jaksa bertanggung jawab sampai tuntas, akan berisiko terhadap pekerjaan sebagai jaksa,” katanya, Akhir Pekan (9/2/2025).
“Dalam suatu perkara orang jaksa salah menetapkan putusan biasanya akan kena sanksi, jaksa memohonkan azas ini untuk menerapkan apakah ini dilanjutkan atau tidak, sehingga penerapan asas ini akan mengambil kewenangan dari pihak Kepolisian,” ujarnya.
Sebelumnya, Senator DPD RI Dapil Papua Barat sekaligu Rektor STIH Manokwari Filep Wamafma mengumumkan asas dominus litis tidaklah perlu digunakan oleh sebab itu sanggup memproduksi tumpang tindih penanganan perkara.
“Hukum Acara Pidana kita selama ini sudah ada cukup baik kemudian mekanisme penyidikan oleh pihak Kepolisian sangat tambahan baik dan juga profesional, selanjutnya kejaksaan selaku penuntut umum selama ini juga telah berjalan sesuai dengan ranahnya. Jadi tak perlu adanya asas dominus litis di RKUHAP yang digunakan diajukan oleh kejaksaan,” kata Filep Wamafma di area Manokwari, Hari Minggu (9/2/2025).
Filep Wamafma menyebut, pembagian tugas masing-masing instansi ini telah sesuai dengan tugas pokok lalu fungsi atau Tupoksi. Sehingga pengaplikasian asas diminus litis itu, kata dia, maka Kejaksaan miliki kewenangan penuh mengendalikan proses penegakan hukum. Hal ini akan menjadi persoalan.
“Maksud asas ini kan menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki kekuasaan penuh untuk mengendalikan proses penegakan hukum. Hal ini akan menjadi rancu, tumpang tindih kesulitan kewenangan dengan pihak kepolisian yang selama ini kedua Institusi/Lembaga sudah ada berjalan dengan baik. Jangan malah menjadikan ketegangan,” paparnya.
“Sepanjang ini proses penegakan hukum oleh pihak kepolisian lalu masuk pada ranah penyidikan selanjutnya pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan sudah ada dengan berjalan baik, jadi bukan perlu adanya asas dominus litis pada RKUHAP itu,” ujarnya.

