ASN Batal Pindah ke IKN dalam Januari 2025, Ada Apa?
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara juga Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan penundaan pemindahan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) ke Ibu Perkotaan Nusantara (IKN).
Penundaan itu disampaikan melalui surat bernomor B/380/M.SM.01.00/2025 tentang Pemindahan K/L dan juga Pegawai ASN ke IKN . Surat yang disebutkan ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini tertanggal 24 Januari 2025.
Dalam surat itu, Menteri PANRB mengatakan mengenai surat edaran Menteri PANRB untuk Pimpinan Kementerian/Lembaga nomor: B/5172/M.SM.01.00/2024 tanggal 18 Oktober 2024 mengenai pemindahan ASN ke IKN akan dilaksanakan pada Januari 2025 juga koordinasi dengan Otorita IKN.
Berdasarkan surat terbaru, penundaan pemindahan ASN dijalankan lantaran penataan organisasi dan juga tata kerja dalam banyak Kementerian serta Lembaga (K/L) masih pada tahap konsolidasi internal.
Kedua, lantaran pengerjaan gedung kantor dan juga unit hunian ASN dalam IKN masih mengalami penyesuaian hingga akhir 2024 akibat inovasi jumlah agregat kementerian juga lembaga yang digunakan akan berkantor dalam ibu kota baru.
“Sehubungan dengan hal tersebut, sama-sama ini kami beritahukan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PANRB yang disebutkan dalam melawan belum dapat dilaksanakan. Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian,” bunyi surat yang digunakan diambil hari terakhir pekan (31/1/2025).
Diketahui rencana pemindahan ASN ke IKN sudah mundur beberapa kali. Mulanya pemindahan ASN ke IKN direncanakan sebelum 17 Agustus 2024, lalu diundur ke September. Namun, kembali diundur lagi ke Oktober, hingga akhirnya ke Januari 2025.
Otorita IKN mengungkapkan bahwa mundurnya rencana pemindahan ASN ke IKN dikarenakan beberapa infrastruktur belum rampung, ditambah adanya pergantian pemerintahan. Sementara Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono terakhir menyampaikan bahwa pemindahan ASN ke IKN akan dilaksanakan usai Lebaran atau pada bulan April 2025.

