Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang tersebut Harus Dibawa ketika Membuat atau Memperpanjang SIM
Jakarta – Uji coba aturan baru Korlantas Polri terkait dengan persyaratan wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesejahteraan untuk memproduksi atau menunda SIM dimulai hari ini, Senin, 1 Juli 2024, hingga hingga 30 September mendatang.
Ada tujuh provinsi yang dimaksud mulai menerapkan aturan ini. Posisi ke-7 provinsi itu adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali lalu Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dilansir dari laman resmi Polri, kewajiban memiliki BPJS Kesejahteraan sebagai persyaratan pengurusan SIM diatur pada Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan inovasi berhadapan dengan peraturan Tahun 2021 tentang Penerbitan serta Penandaan SIM.
Berdasarkan postingan yang dimaksud dipublikasikan pada akun Instagram @divisihumaspolri, selain tanda kepesertaan BPJS kesegaran yang mana aktif, berikut ini sebagian dokumen yang dimaksud harus dipersiapkan untuk mengurus SIM baik menyebabkan atau menambah masa berlaku SIM:
- Formulir pendaftaran SIM,
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik,
- Fotokopi/asli sertifikatnya institusi belajar serta pelatihan mengemudi,
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi,
- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing),
- Surat hasil pemeriksaan kesegaran jasmani dan juga rohani, dan
- Lampiran kepesertaan JKN aktif.
Sebelumnya, Polri juga telah terjadi menjelaskan mengenai teknis penerapan dari aturan BPJS Bidang Kesehatan sebagai asal untuk mengurus SIM. Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Heru Sutopo, mengungkapkan, ada dua tahap untuk meyakinkan JKN pemegang SIM aktif.
Tahap pertama ketika mendaftar SIM, salah satu syaratnya adalah dengan melampirkan kepesertaan JKN aktif. Untuk hal ini, pemohon dapat melakukan pengecekan mandiri melalui kanal layanan WhatsApp BPJS Aspek Kesehatan pada nomor 08118165165 atau program mobile JKN.
Kemudian, pada langkah-langkah identifikasi, personel melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS. “Bagi yang mana bukan melampirkan, maka pengecekan direalisasikan dengan NIK,” ucapannya pada Selasa, 4 Juni 2024.
Pada tahap kedua, di mana SIM sudah ada terbit lalu akan diserahkan. Bagi yang mana pada tahap 1 bukan bergerak atau belum punya JKN, maka pemohon SIM memaparkan atau menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bergabung inisiatif rehab/cicilan iuran.
Tak semata-mata itu, bagi partisipan BPJS yang tersebut menunggak dan juga berkeinginan membayar iuran, juga disediakan kanal-kanal layanan yang dimaksud cukup banyak, sehingga dapat diakses pemohon SIM.
ANTARA
Tak Hanya SIM, Hal ini 10 Layanan Warga yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan
Artikel ini disadur dari Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM

