Aturan Kemasan Rokok Polos Tes Ombak? Buruh Tembakau: Bikin Layanan Ilegal Menjamur
JAKARTA – Serikat pekerja rokok tembakau mengingatkan bahwa aturan kemasan rokok polos tanpa merek akan berdampak pada menjamurnya hasil rokok ilegal yang digunakan tersebar di tempat masyarakat. Hal ini nantinya akan berdampak terhadap penurunan pemasukan negara melalui cukai hasil tembakau.
Imbasnya lagi antara lain ancaman bagi ketersediaan lapangan kerja yang tersebut sebelumnya ada di tempat lingkup sektor tembakau . Karena itu pada pekan lalu, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan juga Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) mengatur unjuk rasa di area Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes), tepatnya pada Kamis (10/9/2024).
“Sehingga peraturan menyengsarakan para buruh, pada waktu ini lapangan pekerjaan sulit, Kedua akibat rokok ditekan terlalu mahal lantaran setiap tahun cukai naik juga produksi harus dibatasi,penjualan dibatasi, yang digunakan akhirnya yang mana tumbuh adalah rokok ilegal,” kata Ketua Umum PP FSP RTMM SPSI, Sudarto AS.
Ia juga mengungkapkan bahwa unjuk rasa ini merupakan langkah kesekian yang mana ditempuh pihaknya pada memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja yang dimaksud terancam kehidupannya akibat adanya pasal restriktif inisiatif Menteri Aspek Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melalui PP 28/2024 serta Rancangan Permenkes.
Sudarto mengatakan, PP 28/2024 merupakan kebijakan yang menimbulkan bidang rokok beserta bisnis warga yang tersebut terkait di dalam dalamnya akan semakin terancam. oleh karena itu pada waktu ini cuma bidang rokok telah terlalu sejumlah tekanannya. Ditambah lagi kata Sudarto di aturan yang dimaksud terdapat aturan kemasan rokok polos tanpa merek, dirancang melalui RPMK yang tersebut penuh kejanggalan.
Setelah beberapa jam menyuarakan aspirasinya dengan lantang di area jalan Rasuna Said, akhirnya pihak Kemenkes yang dimaksud diwakili oleh Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes RI, Benget Saragih membuka ruang untuk audiensi ketika massa melakukan aksi.
Benget mengatakan, pihaknya akan melibatkan buruh di menyusun RPMK, khususnya terkait kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.
“Terima kasih untuk teman-teman, sesuai kesepakatan bersama. kami sangat menerima aspirasi lalu akan melibatkan bapak ibu pada penyusunan RPMK yang dimaksud mana yang digunakan terdampak adalah buruh ya pak. Kita akan bersama-sama menyusun, ini bukanlah janji tapi ini akan kita laksanakan,” katanya.
Dari hasil konferensi tersebut, Sudarto menyatakan bahwa terkait dengan aturan kemasan rokok polos tanpa merek merupakan aturan yang mana dibuat untuk meninjau reaksi rakyat maupun bidang rokok itu sendiri. Terkait dengan zonasi larangan transaksi jual beli serta iklan rokok nantinya akan ada pembahasan lebih besar lanjut.

