Aturan Pengamanan Zat Adiktif Dinilai Timbulkan Efek Ganda bagi Petani Tembakau
JAKARTA – Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Bagian XXI tentang Pengamanan Zat Adiktif yang digunakan termuat pada Pasal 429 – 463, serta aturan turunannya mendapat sorotan dari beberapa orang pihak. Bahkan, polemik terhadap beleid itu mendapat perhatian Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Sehubungan dengan hal itu, kami komunikasikan bahwa sesuai arahan Ketua DPR RI Dr. (H C.) Puan Maharani, surat yang disebutkan (GAPPRI) akan ditindaklanjuti oleh Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” bunyi kutipan surat yang digunakan dikeluarkan Sekretariat Jenderal DPR RI.
Surat bernomor: B/0634PT.06/09/2024, tertanggal 25 September 2024, merupakan balasan surat yang mana dikirimkan oleh Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).
Direktur Perhimpunan Pembangunan Pesantren lalu Komunitas (P3M) KH Sarmidi Husna berpandangan, sikap Ketua DPR itu merupakan wujud perhatian terkait polemik PP 28/2024 lalu aturan turunan yang akan berdampak ganda (multiplier effect) bagi kelangsungan bidang usaha bidang hasil tembakau nasional.
“Harapan kami, pimpinan Komisi IX DPR RI menindaklanjuti arahan untuk mereview polemik PP 28/2024 dengan melibatkan lintas stakeholders sehingga ada jalan tengah,” kata KH Sarmidi dalam Jakarta, dikutipkan Selasa (21/1/2025).
Hasil kajian P3M menyatakan bahwa hasil hukum PP 28/2024 terdapat berbagai pasal yang mana bertentangan dengan UUD 1945 juga putusan Mahkamah Konstitusi. PP 28/2024 sebagai komoditas hukum, proses penyusunannya tak partisipatif dikarenakan tak melibatkan para pemangku kepentingan.
“Pemberlakuan peraturan yang dimaksud berpotensi mematikan biosfer pertembakauan yang dimaksud telah berkontribusi terhadap perekonomian rakyat kemudian negara Indonesia,” tegas KH Sarmidi.
Sementara itu, Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji mengungkap terbitnya PP 28/2024 kemudian menyusul barang turunan merupakan bentuk nyata kriminalisasi terhadap hak dunia usaha petani tembakau.
“Selama 5 tahun terakhir komoditas hukum yang mana dibuat mulai dari UU sampai peraturan area terus-menerus mengimpit eksistensi pertembakauan yang dampaknya sangat terasa,” kata Agus.
Agus Parmuji menambahkan, sejak terbitnya PP 28/2024, pada waktu musim panen yang mana seharusnya bidang saling berkompetisi mengakomodasi komponen baku hasil panen, sampai pada waktu ini telah separuh musim panen, lapangan usaha sudah ada sejumlah yang mundur oleh sebab itu tidak ada melakukan pembelian atau penyerapan.
“Bagi kami para petani tembakau mengalami kebingungan dikarenakan serapan tembakau jarak jauh dari harapan. Hal ini sinyal efek domino negatif pada ambruknya sektor ekonomi dalam sentra pertembakauan,” tegas Agus Parmuji.
Agus menegaskan, keinginan Kemenkes untuk mengimplementasikan PP 28/2024 juga RPMK tentang Pengamanan Sistem Tembakau dan juga Rokok Elektrik adalah arogansi kebijakan yang tujuannya untuk mematikan petani tembakau. Barang hukum itu merupakan rencana besar global dengan melibatkan kelompok anti tembakau yang sengaja akan membunuh hak sektor ekonomi petani tembakau.
“DPN APTI menolak dengan tegas terbitnya PP 28/2024 lalu aturan turunan yang mana arahnya membunuh kelangsungan hak hidup jutaan petani tembakau. Kami akan terus melawan yang dimaksud merampas hak-hak petani tembakau,” pungkas Agus Parmuji.

