Aturan Tata Kelola BBL Untungkan Nelayan
JAKARTA – Kebijakan pengelolaan lobster yang tersebut diatur pada Permen KP Nomor 7 tahun 2024 mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak. Hasil penelitian Universitas Padjajaran (Unpad) baru-baru ini bahkan menyebutkan persepsi nelayan terhadap kebijakan itu dapat meningkatkan kesejahteraan kemudian menjaga keberlanjutan lobster.
Ketua Koperasi Putra Lautan Deni Triana Putra mengatakan, sebagai ketua koperasi nelayan yang mana mempunyai anggota lebih tinggi dari 400 orang, dirinya mengupayakan penuh kebijakan tata kelola lobster di tempat Indonesia ketika ini.
“Dampaknya para nelayan dapat menangkap BBL dengan rasa aman dan juga nyaman lantaran tiada melanggar peraturan,” ujar Deni, Rabu (27/11/2024).
Praktik ilegal penyelundupan BBL memang benar sangat merugikan nelayan lantaran mengancam keberlanjutan biosfer lobster. Penangkapan yang mana bukan terdata akan mempengaruhi populasi dalam alam, sehingga menyulitkan pencarian BBL di dalam masa mendatang.
Untuk memerangi praktik penyelundupan, nelayan pada waktu ini diharuskan menjadi anggota koperasi. Selanjutnya koperasi yang tersebut bergerak membantu nelayan mengurus perizinan berusaha, lalu mengajukan penetapan kuota ke dinas perikanan provinsi melalui dinas kabupaten/kota.
Prosedur itu menghasilkan kembali data tangkapan yang mana akurat serta BBL yang diperdagangkan menjadi jelas selama usulnya. Karena hasil tangkapan dicatat oleh dinas perikanan, kemudian mendapatkan Surat Keterangan Asal sebagai ketentuan pemasaran benur ke BLU.
Sekretaris Dinas Perikanan Kota Sukabumi Sri Padmoko mengatakan, kebijakan budidaya lobster yang mana mengatur adanya kegiatan budidaya di area di dan juga luar negeri sudah ada tepat. Karena melegalkan penangkapan benih bening lobster dapat meningkatkan pendapatan nelayan.
Bahkan, legalisasi penangkapan benih bening lobster menguntungkan sejumlah pihak. Tidak sebatas nelayan penangkap, pedagang peralatan penangkapan, pengelola warung makan, hingga pemerintah mengambil bagian merasakan manfaatnya. Bagi pemerintah menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pembudidaya lobster di area di negeri juga terbantu. Sebab sejumlah nelayan yang mana sekarang ini membesarkan sebagian BBL hasil tangkapan sampai ukuran 30 gram lalu dijual ke pembudidaya di dalam di negeri.
“Kekhawatiran tentang penangkapan BBL dapat merusak lingkungan bisa jadi diantisipasi dengan pelepasliaran lobster hasil budidaya,” kata Padmoko.

