Australia Siapkan RUU Larangan Anak di area Bawah 16 Tahun Menggunakan Medsos
SIDNEY – Utama Menteri Australia, Anthony Albanese, mengumumkan rancangan undang-undang (RUU) yang digunakan akan melarang pemakaian media sosial oleh individu di area bawah usia 16 tahun, tanpa kecuali bahkan dengan izin orang tua.
RUU ini akan diajukan tahun ini dan juga diharapkan mulai berlaku setahun setelahnya disetujui oleh parlemen. Media Massa sosial seperti Facebook, TikTok, Instagram, X, serta YouTube akan terkena dampak larangan ini.
Albanese menyatakan, langkah yang disebutkan diambil oleh sebab itu media sosial dinilai berbahaya bagi anak-anak dan juga ia bertekad menghentikannya.
RUU yang disebutkan akan diajukan tahun ini serta akan mulai berlaku setahun setelahnya disetujui oleh parlemen.
Jika hal ini menjadi kenyataan, Australia akan menjadi negara dengan peraturan paling ketat yang digunakan melarang pemanfaatan media sosial dalam kalangan anak pada bawah umur di dalam dunia.
Larangan ini berlaku menyeluruh meskipun pengguna mendapat izin dari orang tuanya.
Menurut Albanese, langkah yang disebutkan diambil dikarenakan “media sosial menyebabkan kerugian pada anak-anak juga ia akan menghentikannya untuk melanjutkannya”.
Berdasarkan RUU ini, media sosial seperti Facebook, TikTok, Instagram, X serta YouTube akan terpengaruh.
Perwakilan seluruh media sosial belum merilis pernyataan resmi mengenai pertunjukan selama Australia ini.
Selain Australia, Prancis juga mempunyai undang-undang yang melarang pemanfaatan media sosial oleh anak di dalam bawah umur namun terdapat relaksasi bagi merek yang dimaksud memiliki izin orang tua.

