Bagaimana Kewajiban Pupuk Kaltim Terkait Polis Pensiunan, Begini Kata Legislator
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid pada waktu menjadi pemimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mana dilakukan pada Kamis, 6 Februari 2025, menyimpulkan bahwa Pupuk Kaltim tidaklah mempunyai kewajiban secara hukum di penyelesaian tuntutan pensiunan perusahaan imbas restrukturisasi Jiwasraya .
“Sebetulnya Pupuk Kaltim lalu Pupuk Indonesia tiada ada hubungan hukum di masalah case ini. Yang ada hubungan hukum adalah Jiwasraya. Status Pupuk Kaltim di tempat di sini adalah mau membantu mengatasi persoalan para pensiunan. Sekarang, Pupuk Kaltim untuk membantu (memberikan bantuan) harus ada landasan hukum. Nah sekarang landasan hukumnya belum ada,” ungkap Nurdin.
Nurdin juga menambahkan, Pupuk Indonesia sudah menunjukkan itikad baik dengan meminta-minta pendapat hukum dari Jamdatun guna memverifikasi adanya dasar hukum untuk meningkatkan kekuatan langkah perusahaan.
“Jadi intinya untuk membantu, tidak kewajiban (Pupuk Kaltim). Nah itu yang perlu kita pahami, bahwa Pupuk Kaltim bukanlah merupakan kewajiban dari sisi hukum, yang tersebut punya kewajiban adalah Jiwasraya. Kalau untuk Pupuk Kaltim telah selesai,” lanjut Nurdin.
Lebih lanjut, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, M. Nasim Khan juga menegaskan bahwa kepatuhan hukum harus menjadi landasan pada menyelesaikan permasalahan ini. “Tetapi juga dalam di sini harus ada legal opinion yang digunakan harus dipahami oleh para pensiunan di tempat PKT (Pupuk Kaltim),” jelas Nasim.
Nasim juga menarik mundur kronologi terkait penyelesaian kesulitan polis asuransi Jiwasraya dan juga mengingatkan bahwa pensiunan telah terjadi memilih salah satu opsi skema restrukturisasi polis mereka. “Karena ada yang digunakan hadir waktu itu, disuruh memilih. pemerintahan sudah ada menjembatani. Dan (oleh para pensiunan) dipilihlah opsi ketiga,” ungkapnya.
“Ini sudah ada terjelaskan sekarang. Ada legal opinion, ada opsi yang dimaksud diterima waktu itu oleh pensiunan,” lanjut Nasim.
Sebelumnya Direktur Utama Pupuk Kaltim, Budi Wahju Soesilo mengungkapkan, pertimbangan pemberian bantuan untuk pensiunan Pupuk Kaltim akan memohonkan bantuan pendapat hukum lewat Jaksa Agung Muda Area Perdata dan juga Tata Usaha Negara (Jamdatun).
“Tindak lanjut yang digunakan sedang dan juga akan kami lakukan, adalah kami akan melakukan atau mengajukan permohonan permohonan pendapat hukum kembali untuk Jamdatun di rangka pemberian bantuan terhadap pensiunan terdampak Asuransi Jiwasraya di dalam Pupuk Kaltim,” ungkap Budi Wahju ketika Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI (06/02/2025).
Lebih lanjut, Budi juga menekankan Pupuk Kaltim sangat menghargai para pensiunan yang dimaksud telah lama menjadi bagian dari perusahaan selama ini.
“Kami juga ingin menegaskan bahwa Pupuk Kaltim sangat menghargai kontribusi para pensiunan yang digunakan sudah pernah menjadi bagian penting dari pertumbuhan perusahaan. Oleh sebab itu, kesejahteraan mereka itu (pensiunan) tetap saja menjadi perhatian kami pada batasan kewenangan yang digunakan dimiliki oleh perusahaan,” sebut Budi.

