BAHU Desa Digagas Perkuat Kemandirian Hukum dan juga Perekonomian Desa
JAKARTA – Strategic Policy Unit (SPU) Rencana TEKAD dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, juga Transmigrasi (Kemendesa PDTT) meluncurkan Rencana Bantuan Advokasi, Hukum, juga Usaha Desa (BAHU Desa). Rencana ini bertujuan untuk memberdayakan warga desa pada menghadapi persoalan hukum sekaligus menggalakkan pengembangan bidang usaha sektor ekonomi lokal yang dimaksud berkelanjutan.
“BAHU Desa akan menjadi motor penggerak kemandirian rakyat desa, teristimewa di memberikan pemahaman dan juga pengamanan hukum yang tambahan baik bagi warga desa,” kata Advisor Area Hukum kemudian Kebijakan Publik SPU Inisiatif TEKAD, Muhammad Ja’far Shodiq, Akhir Pekan (13/10/2024).
Shodiq menjelaskan, BAHU Desa berperan sebagai wadah untuk menyediakan akses layanan hukum lalu edukasi terkait hak-hak warga desa. Inisiatif ini juga berupaya menyelesaikan sengketa dan juga kesulitan hukum di dalam tingkat desa. “BAHU Desa merupakan lembaga bantuan hukum di tempat level desa yang digunakan siap mendampingi rakyat yang digunakan membutuhkan advokasi hukum,” tambahnya.
Meski ketika ini telah ada inisiatif seperti Jaga Desa, Bale Mediasi, serta Paralegal Desa, BAHU Desa hadir dengan pendekatan yang tersebut lebih tinggi spesifik lalu disesuaikan dengan tantangan di dalam setiap desa. “Para pendamping desa nantinya akan dibekali pengetahuan kemudian keterampilan hukum agar mampu memberikan advokasi yang digunakan lebih tinggi efektif bagi masyarakat,” kata Shodiq.
Selain fokus pada bidang hukum, BAHU Desa juga membantu pemberdayaan sektor ekonomi desa dengan memperkenalkan bisnis yang digunakan berkelanjutan. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kekuatan kemungkinan dunia usaha desa dan juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“BAHU Desa juga akan memberikan pendampingan legalitas bagi badan bidang usaha desa, sehingga memperlancar berbagai proses usaha, dari establishment hingga akses permodalan di area lembaga perbankan,” paparnya.
Program BAHU Desa mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan RI, para kepala desa, Dinas Pemberdayaan Publik Desa (PMD), juga pendamping desa dalam tingkat provinsi lalu kabupaten. Kehadiran BAHU Desa dinilai sebagai solusi konkret menghadapi berbagai tantangan hukum dan juga dunia usaha yang dihadapi warga desa. “Kami berharap melalui BAHU Desa, desa-desa di tempat seluruh Indonesia dapat semakin tangguh di menghadapi tantangan hukum kemudian mengembangkan usaha secara berkelanjutan,” tutup Shodiq.
SPU pada Inisiatif TEKAD bertugas untuk mengkaji dan juga memberikan solusi strategis terhadap masalah-masalah pada desa, dan juga mengupayakan Menteri Desa PDTT di mengembangkan kemungkinan kegiatan ekonomi desa.

