Bakamla Nyatakan Dokumen Lengkap, Kapal MV Lakas Diizinkan Kembali Berlayar
JAKARTA – Badan Security Laut Republik Indonesia ( Bakamla RI) menegaskan Kapal MV Lakas, yang tersebut mengangkut wood pellet milik PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) dari Pelabuhan Gorontalo menuju Fushiki, Jepang, telah dilakukan memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Dengan demikian, kapal yang dimaksud diizinkan melanjutkan pelayarannya pasca seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
Analis Hukum Ahli Muda pada Direktorat Hukum Bakamla RI, Letkol Bakamla Muhamad Azhari menyampaikan, SPB merupakan dokumen negara yang dimaksud dikeluarkan oleh Syahbandar lalu menjadi aturan mutlak bagi setiap kapal yang tersebut berlayar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“SPB hanya saja diberikan jikalau semua dokumen pendukung, termasuk dokumen muatan dan juga izin dari Bea Cukai dan juga Imigrasi, telah terpenuhi,” kata Muhammad Azhari di keterangannya dikutip, Hari Minggu (13/10/2024).
Kapal MV Lakas sebelumnya ditahan Bakamla pada 15 Agustus 2024 lantaran kurangnya tiga dokumen, yaitu Certificate of Analysis, Certificate of Origin, dan juga Certificate of Shipper Declaration. Namun, David Aritonang, Juru Bicara PT Dalian Putra Maritim selaku agen kapal menjelaskan bahwa dokumen yang disebutkan bukan wajib dibawa pada melawan kapal akibat telah ada dokumen resmi dari Syahbandar, Bea Cukai, juga Imigrasi.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan lanjutan pada 16 Agustus 2024, Bakamla mengizinkan MV Lakas melanjutkan pelayaran pada 18 Agustus 2024. “Dokumen telah lengkap, kemudian kapal sudah diizinkan untuk berlayar,” tegas Azhari.
Penegasan ini disampaikan untuk menanggapi permintaan Sekretaris Daerah Wilayah Pohuwato, Iskandar Datau, yang digunakan meminta-minta klarifikasi terkait isu bahwa PT BJA melakukan ekspor wood pellet secara ilegal. Iskandar menekankan perusahaan dengan pembangunan ekonomi besar seperti BJA tidaklah akan bermain-main dengan legalitas.
Plt Kepala Daerah Pohuwato, Suharsi Igirisa, yang mana sebelumnya telah lama meninjau operasional BJA, menyatakan kegiatan perusahaan sudah ada sesuai dengan ketentuan hukum juga harapan masyarakat. Jenderal Asosiasi Produsen Daya Biomassa Indonesia (APREBI), Dikki Akhmar, menambahkan bahwa tuduhan ekspor ilegal dapat merugikan bidang dan juga memengaruhi iklim penanaman modal di dalam Gorontalo.
“Tuduhan semacam ini akan berdampak besar, teristimewa bagi perusahaan pemilik kapal juga vessel internasional,” ujarnya.
Dengan konfirmasi dokumen yang tersebut lengkap dan juga izin berlayar yang sudah ada dikantongi, kapal MV Lakas sekarang ini dapat melanjutkan aktivitas pengiriman wood pellet ke Jepang.

