Balada Gagasan Prabowo Soal Perluasan Kebun Sawit: Eksistensi di tempat Tengah Deforestasi
JAKARTA – Kebijakan Presiden Prabowo Subianto pada lapangan usaha kelapa sawit harus disikapi secara hati-hati dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan. Jika memang sebenarnya akan dilaksanakan penambahan lahan baru untuk vegetasi sawit, sebagai konsekuensinya diperlukan kebijakan reforestasi atau aforestasi. Hal yang dimaksud penting dilaksanakan akibat Indonesia telah terjadi komitmen mengambil bagian menjaga pembaharuan iklim.
Presiden Asian Society of Agricultural Economists (ASAE) Prof Bustanul Arifin mengungkapkan para menteri Kabinet Merah Putih harus bekerja keras menerjemahkan arahan Presiden Prabowo terkait lapangan usaha sawit. “Karena bagaimana pun finalisasi aktivitas itu (penambahan lahan kelapa sawit) kan ada pada pada kebijakan,” ungkap Bustanul di keterangannya.
Dia menyatakan bahwa sejauh ini berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional tidaklah ada penambahan lahan sawit seperti yang mana disampaikan Presiden Prabowo. Karena itu, jikalau nantinya rencana Presiden Prabowo akan dilaksanakan perlu adanya kebijakan yang digunakan baru. “Kalau akan ada kebijakan baru, nanti memang benar perlu kita kawal identik sama,” papar Bustanul di keterangannya.
Terkait pertanyaan apakah kelapa sawit memang sebenarnya sebagai kontributor laju deforestasi , Bustanul memohon agar mengambil bagian memikirkan konsekuensinya secara baik. Kalau ada inovasi tata guna dari hutan menjadi tumbuhan sawit, pasti ada pembaharuan kemampuan menambat juga menyimpan karbon.
Tanaman hutan dipastikan mempunyai kemampuan daya tangkap lalu daya simpan karbon lebih lanjut tinggi melebihi vegetasi sawit. Bahkan, hutan juga mempunyai daya lepas karbon tambahan sedikit daripada sawit.
“Dari situ para ahli meneliti sampai sedetail-detailnya sedapat mungkin saja kalau ada pembaharuan hutan menjadi sawit, harus ada reforestasi atau aforestasi yang harus ditambah. Jadi ada kompensasi, kalau ada inovasi ada pengurangan,” tutur Bustanul.
Dia tidak ada setuju apabila benar-benar melakukan pembabatan hutan untuk ditanami sawit tanpa ada ada upaya kompensasi pada atas. Begitu juga pengaktifan lahan di area lahan gambut.
“Di lahan gambut pasti akan memunculkan emisi karbon baru, sementara pada ketika yang dimaksud identik kita mengesahkan komitmen untuk menurunkan inovasi iklim,” jelasnya.
Reforestasi merupakan proses menyetorkan kembali pohon di dalam lahan yang digunakan sebelumnya telah dilakukan gundul atau terdegradasi. Adapun, aforestasi adalah pembentukan hutan atau penegakan pepohonan di tempat area yang tersebut sebelumnya bukanlah hutan.

