Barang Kiriman Jemaah Haji di area Atas Rp24,5 Juta Kena Bea 7,5%, Simak Aturan Barunya
JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan juga Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan, aturan baru terkait barang kiriman jemaah haji yang digunakan termasuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025.
Barang kiriman jemaah haji yang dimaksud diimpor perlu menggunakan dokumen pengiriman barang atau consignment note (CN). Tak belaka itu, pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk untuk jumlah total pengiriman paling berbagai dua kali.
Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chotibul Umam mengatakan, nilai pabean setiap pengiriman paling berbagai Free on Board sebesar USD1,500 atau sekitar Rp24,5 jt (Kurs Rp16.326 per USD) untuk satu kali pengiriman. Jika barang yang mana dibawa melebihi FOB USD1.500 akan dikenakan tarif pembebanan sebesar 7,5%.
“Kalau yang mana barang kiriman umum, tadi kan sampai dengan 1.500 Mata Uang Dollar itu menggunakan CN. Kalau nanti ada jemaah haji ngirim harga jual barangnya di dalam berhadapan dengan 1.500 USD, maka tetap saja menggunakan CN,” kata Chotibul di Media Massa Briefing PMK 4 Tahun 2025, Selasa (25/2/2025).
Kendati demikian, untuk Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) tiada akan dikenai biaya tambahan.
“PPN tiada dipungut, PPH juga dikecualikan, benar-benar full, bebas. Nah kalau lebih banyak dari USD1.500, maka dipungut biaya masuk 7,5 persen. Namun biaya masuk tambahan tetap memperlihatkan dikecualikan,” ujarnya.
Dalam Pasal 21 ayat (3) PMK No.4 Tahun 2025 itu dijelaskan jemaah haji merupakan warga negara Indonesia yang tersebut telah dilakukan terdaftar untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadan haji.
Barang kiriman jemaah haji harus memenuhi persyaratan seperti dikirim oleh jemaah haji yang menunaikan ibadah haji pada musim haji yang tersebut bersangkutan, CN disampaikan paling cepat pasca tanggal keberangkatan kelompok terbang pertama dan juga paling lama 30 hari pasca tanggal kepulangan kelompok terbang terakhir pada musim haji yang bersangkutan.
Dalam hal ini barang kiriman jemaah haji wajib dikemas pada kemasan berukuran panjang maksimal 60 cm, lebar maksimal 60 cm lalu tinggi maksimal 80 cm. Kemudian tak lebih banyak dari satu kemasan untuk setiap pengiriman.

