Bareskrim Duga SHGB kemudian SHM Pagar Laut Tangerang Pakai Girik Palsu
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengusut persoalan hukum pagar laut yang digunakan berada di area Kota Tangerang. Polri menduga bahwa pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) juga sertifikat hak milik (SHM) menggunakan girik palsu.
“Dugaan sementara bahwa pada pengajuan SHGB dan juga SHM yang disebutkan menggunakan girik-girik juga dokumen bukti kepemilikan lainnya yang tersebut diduga palsu,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo pada keterangannya, Hari Sabtu (1/2/2024).
Dia menyebutkan, pihaknya juga menemukan adanya dugaan tindakan pidana dalam bentuk penyalahgunaan wewenang hingga tindakan pidana pencucian uang (TPPU) pada tindakan hukum tersebut. Ia mengatakan, beberapa orang dugaan aktivitas pidana itu diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.
“Tentang pencegahan juga pemberantasan aksi pidana pencucian uang terkait penerbitan 263 sertifikat hak guna bangunan juga 17 sertifikat hak milik yang mana terjadi di dalam Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, Daerah Tangerang Provinsi Banten,” ujar dia.
Meski begitu, ia mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan secara intensif, mengoleksi barang bukti terkait perkara tersebut. “Dengan berkoordinasi secara langsung untuk pihak pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN dan juga perangkatnya kemudian pihak Kementerian Kelautan juga Perikanan,” jelas dia.

