Bareskrim Klaim Telah Terbitkan Surat Penyelidikan Pagar Laut Tangerang sejak 10 Januari 2025
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan sedang menyelidiki tindakan hukum pagar laut di tempat Kota Tangerang. Polri telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) sejak 10 Januari 2025 lalu.
“Saya ungkapkan bahwa ketika mulainya pemberitaan di dalam awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Kapolri untuk melaksanakan penyelidikan, kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo pada keterangannya, hari terakhir pekan (31/1/2025).
“Itu kita mulai dengan memproduksi informasi, di dalam mana surat perintah dimulainya penyelidikan itu diterbitkan 10 Januari 2025,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya berkoordinasi dengan sebagian kementerian seperti Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP) hingga Kementerian Agraria kemudian Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN).
“Pada proses ini, sampai pada waktu ini kami masih melaksanakan penyelidikan dengan mengoleksi berbagai barang bukti ataupun keterangan,” katanya.
Bareskrim nantinya akan mengumumkan hasil penyelidikan terkait ada tidaknya perbuatan pelanggaran, baik sebagai pemalsuan juga lainnya yang tersebut menjadi dasar di proses penyelidikan.
“Nanti akan kami gulirkan apakah yang kami duga adanya perbuatan pelanggaran yaitu berbentuk pemalsuan lalu sebagainya ini yang menjadi dasar kami di proses penyelidikan,” katanya.

