Bareskrim Polri Ungkap Modus Operandi Kasus Pemalsuan SHM-SHGB Pagar Laut
JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap modus operandi perkara dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) juga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut Tangerang. Dalam persoalan hukum yang dimaksud terlapor adalah AR serta pihak korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Dari pemeriksaan pada samping perbuatan yang tersebut terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi pada mana terlapor dan juga kawan-kawan itu menghasilkan menggunakan surat palsu pada melakukan permohonan pengukuran dan juga permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kota Tangerang,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro pada jumpa pers di tempat Gedung Bareskrim Polri, DKI Jakarta Selatan, Hari Senin (10/2/2025).
“Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang dimaksud membantu yang mana tentu semata dari peran-peran pembantu kemudian lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih banyak lanjut,” katanya.
Pihaknya telah lama memeriksa 44 saksi di perkara pagar laut dalam perairan Tangerang. “Dari 44 saksi itu dalam samping warga desa, kami juga memanggil dari kementerian ataupun instansi-instansi terkait termasuk ahli kita sudah ada memeriksa,” ujar Djuhandani.
Polisi juga memeriksa Kepala Desa Kohod Arsin terkait tindakan hukum dugaan pemalsuan surat SHGB juga SHM dalam area pagar laut Tangerang. Peristiwa pemalsuan sertifikat bangunan sudah pernah terjadi sejak tahun 2021 hingga pada waktu ini dalam Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Daerah Tangerang.

