Bawaslu Kaji 130 Laporan Money Politics ketika Masa Tenang kemudian Hari Pencoblosan
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengkaji 130 laporan dugaan pelanggaran money politics atau urusan politik uang yang mana terjadi selama masa tenang pilkada lalu hari pencoblosan pendapat serentak. Jumlah yang dimaksud tercatat oleh Bawaslu hingga pukul 16.00 WIB, Rabu (27/11/2024).
“Bawaslu melakukan kajian terhadap 130 laporan dan juga informasi awal terkait dugaan pelanggaran kebijakan pemerintah uang yang tersebut terjadi pada masa tenang. Angka ini juga merupakan data per hari ini, Rabu 27 November,” ujar anggota Bawaslu Puadi dalan konferensi pers di tempat kantor Bawaslu, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (27/11/2024).
Dia menjelaskan, pada waktu masa tenang terdapat 71 dugaan perkembangan pembagian uang lalu 50 dugaan kemungkinan pembagian uang. Sedangkan pada tahapan pemungutan ucapan terdapat 8 dugaan perkembangan pembagian uang dan juga 1 dugaan perkembangan prospek pembagian uang.
“Nah, dugaan pembagian uang di tempat masa tenang terdiri dari 11 dugaan perkembangan hasil pengawasan Bawaslu juga 60 dugaan kejadian dari laporan publik terhadap Bawaslu,” katanya.
“Kemudian dugaan kemungkinan pembagian uang terdiri dari 11 dugaan kemungkinan kejadian dari hasil pengawasan Bawaslu lalu 39 dugaan kejadian merupakan laporan publik untuk Bawaslu,” sambungnya.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menuturkan dugaan pelanggaran dikaji selama 5 hari. Jajaran Bawaslu tempat akan mengatur rapat pleno untuk menentukan apakah 130 perkara itu bisa jadi ditindaklanjuti.
“Terhadap informasi awal menghadapi hasil pengawasan jajaran Bawaslu yang digunakan akan kita lanjutkan dengan melakukan pleno untuk ditetapkan sebagai temuan atau tiada dalam tingkatan masing-masing baik provinsi maupun kabupaten serta kota,” ujar Bagja.
Dia menyampaikan perkara kebijakan pemerintah uang ini akan dikenakan pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Pasal 73 ayat 4 dijerat penjara paling singkat 36 bulan kemudian paling lama 72 bulan dan juga rendah paling sedikit Rp200 jt dan juga paling sejumlah Rp1 miliar,” lanjutnya.

