Bea Cukai Perkuat Pencegahan Pelanggaran Ekspor Impor di dalam Pelabuhan Tanjung Priok
JAKARTA – Bea Cukai secara resmi memulai pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor juga ekspor dalam Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Peresmian yang disebutkan dilaksanakan di tempat Tempat Penimbunan Sementara TPK Koja, pada Rabu (18/12) dengan dihadiri pimpinan teknis dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Badan Karantina Indonesia, pelaku bidang usaha tempat penimbunan sementara (TPS), juga stakeholders terkait.
Direktur Jenderal Bea dan juga Cukai, Askolani mengungkapkan pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor serta ekspor ini terlaksana di rangka membantu Asta Cita ke-7 Presiden RI, yaitu untuk memerangi segala bentuk penyelundupan barang ekspor lalu impor. Juga, sebagai wujud upaya pemerintah pada meningkatkan efisiensi, transparansi, serta keamanan arus barang, juga menjamin perbaikan tata kelola pelabuhan. Penyediaan alat pemindai peti kemas ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean juga Tempat Penimbunan Sementara.
“Dengan alat yang tersebut mampu memindai isi peti kemas secara cepat lalu akurat tanpa perlu membuka fisik kontainer ini, proses pemeriksaan menjadi lebih lanjut efisien, menurunkan waktu tunggu, dan juga mengurangi penyelundupan barang ilegal atau berbahaya,” ujarnya.
Diketahui, pada tahun 2024, total peti kemas impor di dalam Pelabuhan Tanjung Priok tercatat sebanyak 1.296.779 kemudian jumlah keseluruhan peti kemas ekspor sebanyak 765.143. Meski tren total peti kemas barang impor dan juga ekspor pada tahun 2024 menunjukkan penurunan signifikan dari tahun 2023 (1.316.322 untuk impor juga 1.113.748 untuk ekspor), tetapi di dalam tahun 2024 terjadi lonjakan signifikan pada pelanggaran kepabeanan.
Pada 2024, terdapat 1.849 tindakan hukum pelanggaran kepabeanan, dengan 1.744 tindakan hukum impor serta 105 persoalan hukum ekspor. Angka ini naik dari tahun 2023, dengan 597 kasus. Di tahun 2024 pula, terjadi kenaikan pada penindakan yang tersebut dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Priok. Secara keseluruhan pada tahun 2024, terdapat 2.142 penindakan pelanggaran kepabeanan, dengan 2.048 penindakan pelanggaran impor juga 94 penindakan pelanggaran ekspor, pasca sebelumnya pada tahun 2023 hanya sekali terdapat 1.005 penindakan pelanggaran kepabeanan. Dari jumlah keseluruhan di area tahun 2024 tersebut, diketahui 1.198 tindakan hukum merupakan pelanggaran larangan serta pembatasan, yang dimaksud jumlahnya naik dari tahun 2023 dengan 248 kasus.
Dalam hal keamanan, alat pemindai peti kemas ini mengakibatkan beberapa orang manfaat. Pertama, membantu menjaga keamanan negara dari masuknya barang-barang yang tersebut mengancam kedaulatan negara; mengurangi impor lalu ekspor barang yang tersebut dilarang atau dibatasi pada rangka melindungi kepentingan nasional; lalu menghindari pelanggaran impor juga ekspor (fraud) yang dimaksud dapat mengganggu stabilitas perekonomian negara di rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini pun dapat menjadi daya dorong pada rangka mendirikan tata kelola pelabuhan yang mana semakin baik (good governance). Diketahui, di dalam tahun 2024 (data hingga November 2024) dwelling time Indonesia tercatat sebesar 2,71, dengan customs clearance 0,3-0,4.
Dengan memanfaatkan image hasil pemindaian diharapkan pemeriksaan fisik barang impor akan semakin efektif kemudian efisien. Sebagai contoh, pada Singapura serta Thailand, pemindaian dijalankan diadakan terhadap seluruh peti kemas. Rata-rata waktu pemeriksaan fisik barang impor berkurang menjadi pada hitungan menit sehingga dapat menghurangi waktu tunggu (dwelling time). Ke depannya, pada rangka memanfaatkan image hasil pemindaian di dalam Pelabuhan Tanjung Priok akan diadakan analisis untuk menyederhanakan beberapa proses industri layanan barang impor kemudian ekspor.
Mulai Desember 2024, telah terjadi siap digunakan 10 alat pemindai peti kemas di area lima lokasi berbeda dalam Pelabuhan Tanjung Priok. Total jumlah agregat unit alat pemindai berbeda di tempat setiap lokasi, disesuaikan dengan keinginan pemeriksaan barang impor kemudian ekspor, yaitu, JICT (Jakarta International Container Terminal) tersedia dua alat pemindai yang tersebut beroperasi untuk barang impor serta satu alat pemindai untuk barang ekspor; TPS KOJA tersedia satu unit alat pemindai untuk barang impor kemudian satu unit alat pemindai untuk barang ekspor; NPCT-MTI (New Priok Container Terminal-Multi Terminal Indonesia) tersedia satu unit alat pemindai untuk barang impor juga satu unit alat pemindai untuk barang ekspor; TER3-MAL (Mustika Alam Lestari) tersedia satu unit alat pemindai untuk barang impor juga satu unit alat pemindai untuk barang ekspor, yang digunakan masih pada pembangunan akhir; juga Graha Segara tersedia satu unit alat pemindai yang mana sudah ada dimanfaatkan sejak Juni 2023, khusus untuk pelayanan pemeriksaan fisik barang impor yang tersebut mendapatkan pelayanan jalur merah dari Terminal JICT serta Koja.
Peresmian pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini menegaskan langkah nyata Bea Cukai Kementerian Keuangan sama-sama otoritas pelabuhan (Pelindo, Karantina, dan juga Operator Pelabuhan), Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian BUMN pada mengupayakan acara pemerintah untuk meningkatkan kemudahan mencoba juga menjadikan Indonesia sebagai pusat logistik di area kawasan Asia Tenggara.
“Dalam perspektif pemerintah, pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini diharapkan dapat membantu terwujudnya optimalisasi kebijakan fiskal, pengamanan masyarakat, dan juga penerimaan negara. Sementara itu, pada perspektif pelanggan yaitu para importir serta eksportir, pemberlakuan alat pemindai peti kemas diharapkan dapat meningkatkan kepuasan pengguna layanan dengan semakin cepatnya pemeriksaan barang kemudian meningkatkan kepatuhan terhadap aturan yang mana berlaku dengan pengawasan yang digunakan semakin ketat,” tutup Askolani.

