Bea Cukai Tindak Komoditas Ilegal Sepanjang 2024, Peluang Kerugian Negara Capai Rp4,8 Ribu Miliar
JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea kemudian Cukai ( DJBC ) Kementerian Keuangan telah lama melaksanakan 37.264 penindakan dengan lima komoditas terbanyak yang digunakan ditindak merupakan hasil tembakau; minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras); tekstil serta produk-produk tekstil, narkotika, psikotropika, lalu prekursor (NPP) lalu elektronik di dalam sepanjang 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, upaya penindakan yang dimaksud mencapai Rp9,6 triliun yang dimaksud bertujuan untuk mengatasi peredaran barang ilegal, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, juga menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan juga berdaya saing.
“Total nilai barang bukti dari keseluruhan penindakan yang disebutkan mencapai Rp9,6 triliun kemudian peluang kerugian negara yang mana berhasil diselamatkan sebesar Rp4,8 triliun,” ujar Sri Mulyani pada Pertemuan Pers Hasil Penindakan Impor & Ekspor di tempat Wilayah Jawa Timur 2024-2025, Rabu (5/2/2025).
Di bidang narkotika, DJBC bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Polri serta BNN, telah dilakukan melaksanakan 1.448 penindakan NPP, dengan mayoritas jumlah keseluruhan penindakan NPP berasal dari jasa ekspedisi/barang kiriman.
Dari keseluruhan penindakan NPP tersebut, berhasil diamankan barang bukti sebanyak 7,4 ton dengan jenis NPP yang digunakan berbagai ditegah sebagai ganja, sabu, tembakau sintetis, ekstasi, lalu MDMB-Inaca.
Menurut laporan, terdapat kenaikan signifikan jumlah total barang bukti setiap tahun seiring dengan kenaikan total penindakan. “Penindakan NPP ini pun signifikan melindungi jutaan rakyat Indonesia dari penyalahgunaan narkotika serta menghemat prospek triliunan rupiah biaya rehabilitasi,” katanya.
Adapun pada periode 100 hari kerja Kabinet Merah Putih (Oktober 2024 sampai Januari 2025), DJBC sudah melaksanakan 6.187 penindakan terhadap komoditas garmen, tekstil, mesin, barang elektronik, rokok, miras, dan juga lain-lain. Untuk perkiraan nilai barang yang dicegah mencapai Rp4,06 triliun juga kemungkinan kerugian negara yang tersebut berhasil diselamatkan Rp820 milliar.

