Bea Masuk dan juga Pajak Impor Barang Kiriman Rp1,7 T pada 2024, DJBC: Tak Signifikan, Tapi Bikin Ribet
JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea lalu Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, bahwa penerimaan negara dari barang kiriman dampaknya tak begitu signifikan. Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC ,Chotibul Umam mengatakan, realisasi penerimaan bea masuk serta pajak di rangka impor (PDRI) dari barang kiriman belaka Rp1,7 triliun di area sepanjang 2024.
Dari bilangan bulat yang disebutkan penerimaan bea masuk sebesar Rp647 miliar, sementara bea masuk tambahan (BMT) hanya saja sekitar Rp5 miliar atau cuma setara 0,3 persen terhadap total PDR di dalam periode tahun lalu.
“Total bea masuk kemudian pajak pada rangka impor ini Rp1,7 triliun. Hal ini bea masuknya Rp647 miliar, artinya kemudian bea masuk tanpa material hanya sekali sekitar Rp5 miliar, hanya saja 0,3 persen (ke penerimaan), tapi bikin ribet kami, sehingga kami mengusulkan untuk diberikan relaksasi bea masuk tambahan itu tidak ada dipungut,” jelas Chotibul pada Dunia Pers Briefing PMK 4 Tahun 2025, Selasa (25/2/2025).
Menurut Chotibul, meskipun sulit dihitung dan juga dipungut, penerimaan bea masuk tambahannya belaka berkontribusi 0,3% dari penerimaan bea masuk lalu PDRI. Hal yang disebutkan juga disebabkan oleh perbedaan tarif yang digunakan berlaku untuk berbagai jenis barang, seperti kaos polo, celana, lalu lainnya yang digunakan mempunyai tarif bea masuk tambahan (BMT) yang dimaksud berbeda-beda.
“Target penerimaan negara, optimalisasinya untuk barang penumpang dan juga kiriman personal ini tidak ada menjadi target untuk pencapaian penerimaan negara,” ungkap Chotibul.
Perlu diketahui, PMK No.4 Tahun 2025 mulai berlaku setelahnya 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, atau mulai pada Rabu (5/3/2025). Peraturan yang dimaksud merupakan PMK inovasi kedua menghadapi barang kiriman yang mana sebelumnya diatur pada PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023.
Selain sebagai penyempurna aturan sebelumnya, terdapat beberapa hal yang tersebut melatarbelakangi penerbitan aturan ini, antara lain adanya permintaan simplifikasi pungutan fiskal impor barang kiriman untuk memperkuat proses industri barang kiriman yang mana membutuhkan kecepatan layanan.
Kemudian, perlunya harmonisasi dengan ketentuan lain seperti ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Serta perlunya memberikan sarana fiskal bagi jemaah haji yang dimaksud waktu tunggunya sangat lama juga perlunya memberikan apresiasi bagi WNI yang tersebut mengharumkan nama bangsa melalui pemberian sarana fiskal melawan barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional, juga perlunya meningkatkan dukungan ekspor dengan membuka skema barang kiriman untuk kegiatan ekspor yang dimaksud dijalankan perusahaan berfasilitas, kemudian dengan melakukan simplifikasi ketentuan konsolidasi barang kiriman ekspor.

