Beras Jenis Hal ini Kena PPN 12% di area 2025, Bapanas Ungkap Kriterianya
JAKARTA – Kenaikan Pajak Pertambahan Angka (PPN) dari 11% ke 12% di dalam tahun 2025 memicu keresahan dalam kalangan masyarakat. Banyak yang dimaksud khawatir kebijakan PPN 12% akan berdampak pada beberapa komoditas pangan, seperti beras premium .
Namun baru-baru ini Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) , Arief Prasetyo Adi memastikan, bahwa beras premium tidak ada akan dikenakan pada pangan pokok strategis seperti beras premium. Menurutnya kenaikan cuma berlaku untuk beras impor.
“Jadi beras medium lalu premium tidak ada dikenakan PPN. Beras yang dimaksud kena PPN itu, beras khusus yang digunakan diimpor, misalnya untuk keperluan hotel atau restoran,” ungkap Arief sebagaimana dikutipkan pada Kamis (26/12/2024).
“Adapun pada paparan Kementerian Keuangan sebelumnya tercantum beras premium termasuk kena PPN, itu maksudnya lebih banyak ke beras khusus yang digunakan tidaklah bisa saja diproduksi di negeri. Tapi terhadap beras khusus dari lokasi tertentu pada Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga bukan kena PPN,” tambahnya.
Arief menjelaskan, dibebaskannya beras premium dari kenaikan PPN merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan penduduk menengah ke bawah. Terlebih ketika ini Indonesia sedang berjuang untuk memacu produksi beras pada negeri.
Kualifikasi beras sendiri disebut Arief sudah pernah diatur di Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023. Dalam beleid disebutkan beras umum terdiri dari berhadapan dengan beras premium lalu medium yang ditentukan berdasarkan perbedaan derajat sosoh dan juga butir patah.
Dirinya pun mengaku telah terjadi mengusulkan terhadap Kementerian Keuangan agar pemberlakuan PPN 12% cuma untuk beras khusus tertentu yang digunakan tidak ada dapat diproduksi di area pada negeri. Ini adalah telah terjadi sesuai dengan pasal 3 ayat 5 di Bab I pada Perbadan 2 Tahun 2023.
“Beras premium itu banyak diminati publik kita secara luas. Persebarannya pun merata dalam semua lini pasar. Jadi ini yang tersebut diperhatikan pemerintah, sehingga tiada termasuk barang mewah juga tiada dikenakan PPN seperti yang digunakan ada sebelum ini,” tandasnya.

