Berperan pada Rencana Asta Cita, eksekutif Diminta Lindungi IHT
JAKARTA – Ketua Umum Publik Pemangku Kretek Indonesia (MPKI), Homaidi berpendapat, kedaulatan petani tembakau dan juga cengkih diganggu secara sistematis melalui intervensi legislasi. Di antaranya melalui produk-produk hukum PP Nomor 28 Tahun 2024 Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif yang tersebut termuat pada Pasal 429-463 serta aturan turunannya (Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan).
“Pemerintah ditekan untuk mengaksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang tersebut merupakan representasi kekuatan global yang merongrong kedaulatan bangsa,” kata Homaidi dihubungi di dalam Jakarta, Selasa (14/01/2025).
Ia menjelaskan, PP 28/2024 di area antaranya mengatur pembatasan TAR dan juga nikotin, melarang substansi tambahan, kemudian penyeragaman kemasan yang tersebut tak cocok diterapkan di dalam Indonesia yang digunakan memiliki komoditas khas seperti kretek. “Dengan pelarangan komponen tambahan, akan menimbulkan petani tembakau lalu cengkih menjadi bukan terserap hasil panennya,” ujar Homaidi.
Menurutnya, Indonesia mempunyai alasan kuat untuk tak meratifikasi FCTC. Pertama, Indonesia mempunyai kepentingan yang besar terhadap komoditas tembakau serta produk-produk hasil tembakau.
“Pendapatan negara yang dipungut dari CHT tiap tahun banyak triliunan, kemudian tahun 2024 realisasi CHT sebesar Rp216,9 triliun,” ujar Homaidi.
Kedua, sektor kretek merupakan lapangan usaha yang digunakan memberikan faedah besar bagi rakyat Indonesia. Industri ini mempunyai peran strategis baik dari sisi penerimaan negara maupun tenaga kerja dikarenakan bisa saja menerima lebih lanjut dari 6 jt orang.
“Bisa kita bayangkan begitu besarnya orang yang digunakan terlibat pada sektor sektor kretek ini dan juga menggantungkan hidupnya dari sektor sektor hasil tembakau,” imbuhnya.
Kepala Kajian lalu Advokasi MPKI Agus Surono menambahkan, lapangan usaha kretek sudah ada seharusnya mendapatkan proteksi nyata dari pemerintah. Hal itu sejalan dengan visi misi Asta Cita pemerintahan Prabowo Subianto yang tersebut ingin memacu kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, meningkatkan lapangan kerja yang dimaksud berkualitas, memacu kewirausahaan untuk keadilan perekonomian kemudian pemberantasan kemiskinan.
MPKI memberikan tiga rekomendasi urgen bagi pemerintah demi pengamanan bidang kretek nasional. Pertama, perlu melakukan rembuk bersatu dengan berbagai pemangku kepentingan secara berkesinambungan pada rangka menentukan roadmap kebijakan IHT ke depan.
“Roadmap ini diharapkan mampu menjadi desain kebijakan yang tersebut menjadi penengah bagi berbagai kepentingan yang digunakan ada juga memberi kepastian bagi pelaku bisnis di dalam bidang tembakau,” kata Agus Surono.
Kedua, menolak semua bentuk intervensi terhadap pemerintah untuk mengaksesi FCTC. Saat ini klausul FCTC sudah menginfiltrasi melalui beberapa regulasi atau kebijakan pemerintah yang mana mengancam kedaulatan nasional. Ketiga, melindungi sektor kretek nasional dari semua bentuk aksi dan juga konspirasi dari mana pun yang digunakan berupaya menghancurkan kedaulatan kretek nasional.
“Kretek adalah salah satu budaya Indonesia yang dimaksud asli (iconic) kemudian tiada dimiliki negara lainnya. Sebagai warisan budaya Indonesia, telah selayaknya kita melestarikan kretek menjadi budaya bangsa,” kata Agus Surono.

