BI Buka-bukaan Soal Hitungan Konsekuensi PPN 12 Persen ke Inflasi kemudian Ekonomi Nasional
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Angka atau PPN menjadi 12% yang tersebut akan diberlakukan pemerintah memiliki dampak yang dimaksud terukur terhadap kenaikan harga serta Sistem Domestik Bruto (PDB).
Deputi Gubernur BI, Aida Suwandi Budiman menjelaskan, kenaikan PPN ini akan berlaku pada barang serta jasa premium, seperti komponen makanan premium, jasa sekolah premium, pelayanan kemampuan fisik medis premium, juga listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.
Berdasarkan data Survei Biaya Hidup (SBH) 2022, barang-barang yang disebutkan memiliki bobot 52,7 persen di area di keranjang Ukuran Harga Pengguna (IHK). Dia memaparkan, dampak kenaikan PPN terhadap pemuaian dihitung berdasarkan asumsi historis Bank Indonesia, terkait tingkat pass-through ke tarif barang.
“Berapa sih yang digunakan akan di dalam passthru atau dijadikan secara langsung kenaikan harga, kan kalau pajak naik segera harganya naik, itu kan kadang-kadang entrepreneur juga mampu mengabsorb dikarenakan beliau punya keuntungan lalu lain-lain. Nah, berdasarkan historisnya sekitar 50 persen yang dimaksud di dalam pass trough. Nah, hitungannya ini mengakibatkan sekitar penambahan naiknya harga 0,2 persen. Tetapi apakah ini besar? Jawabannya tidak,” jelas Aida pada konferensi pers RDG BI dalam Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Menurut Aida, kenaikan harga akibat kenaikan PPN tetap saja terkendali di proyeksi target pemuaian 2025 sebesar 2,5% plus minus 1%. Selain itu terdapat faktor-faktor lain yang tersebut turut mempengaruhi inflasi, seperti penurunan tarif komoditas global kemudian kebijakan moneter yang dimaksud konsisten dari BI.
“Jangan lupa juga ada faktor-faktor lain yang tersebut mempengaruhi, kan enggak semata-mata satu ya, PPN naik, tapi yang tersebut lain-lain juga itu harus dilihat,” ungkapnya.
Terkait dampaknya pada PDB, Aida menyebutkan pengaruh kenaikan PPN ini relatif kecil. “Kalau hitungannya langsung-langsung juga enggak terlalu besar, sekitar 0,02 sampai 0,03 tetapi sekali lagi kita jangan hanya saja menghitung seperti itu,” imbuhnya.
Aida juga mengungkapkan, pemerintah sudah menyiapkan berbagai insentif ekonomi. Hal ini guna menjaga keseimbangan dampak dari kebijakan fiskal ini.
“Pemerintah juga melakukan berbagai macam insentif yang mana lainnya, seperti kemarin kan disampaikan tentang Paket Stimulus Kondisi Keuangan 2025. Ada berbagai macam dalam sana, termasuk ada penghapusan BPHTB (Bea Perolehan Hak berhadapan dengan Tanah lalu Bangunan), PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), kemudian lain-lain. Dan ini kami lihat akibatnya dampaknya untuk Ekonomi Nasional tiada terlalu minimal sekali,” pungkas Aida.

