Bisa Akibatkan Stagnasi Ekonomi, Kenaikan PPN 12% Dinilai Belum Waktunya
JAKARTA – Ekonom menganjurkan agar pemerintah menunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Angka ( PPN ) yang mana sudah ada diamanatkan di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 1 Januari 2025 menjadi 12% dari pada waktu ini 11%. Kenaikan PPN ini dinilai belum tepat waktunya.
Peneliti senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad mengatakan, wacana pemerintah untuk meninggikan PPN akan menurunkan prospek perkembangan ekonomi. “Sepertinya memang sebenarnya belum tepat waktunya,” ujar Tauhid ketika dihubungi, hari terakhir pekan (15/11/2024).
Tauhid mengatakan, jikalau dipelajari dari kenaikan PPN tahun 2022-2023 dari 10% ke 11%, memang benar ada tambahan penerimaan negara dalam menghadapi Rp100 triliun. Namun, kenaikan itu juga mengakibatkan stagnasi peningkatan ekonomi, khususnya konsumsi publik di area tahun 2024. “Ini merupakan efek kenaikan PPN tahun sebelumnya,” kata dia.
Oleh oleh sebab itu itu, Indef merekomendasikan agar pemerintah menunda terlebih dahulu kenaikan PPN sampai kegiatan ekonomi di negeri cukup pulih serta hambatan dari ekonomi global masih sanggup diantisipasi. Tauhid mengatakan, dalam banyak negara juga PPN bukan harus sebesar 12%.
Dia mengatakan, upaya lain untuk meninggikan penerimaan pajak tak harus dengan mengerek PPN. Di antaranya, kata dia, bisa saja dengan melakukan ekstensifikasi maupun intensifikasi. “Jadi diperluas, tidak pada kenaikan tarif PPN itu sendiri, tetapi ada upaya Kementerian Keuangan melakukan intensifikasi,” tuturnya.
Tauhid menambahkan, Kemenkeu juga mampu memperluas basis wajib pajak atau pengaplikasian teknologi, sehingga PPN itu lebih banyak besar tanpa harus meninggal tarif dari 11% menjadi 12%.
Di sisi lain, lanjut Tauhid, apabila pelaku bidang usaha dibebankan kenaikan PPN dari 11% ke 12%, hal itu tentunya akan menambah biaya produksi. Ketika biaya produksi dibebankan pada item akhir dan juga terjadi kenaikan tarif yang dimaksud kemudian dibebankan untuk konsumen, otomatis akan terjadi pengeluaran belanja secara masif oleh pembeli.
Tauhid menegaskan, kenaikan PPN tentunya akan mempunyai konsekuensinya terhadap penurunan perkembangan ekonomi, seperti tingginya inflasi, menurunnya daya beli masyarakat, kemudian memberi efek negatif bagi perusahaan atau bidang yang sangat sensitif terhadap kenaikan PPN.

