BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan dan juga Pemberantasan Korupsi
JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk ( BNI ) terlibat menerapkan berbagai langkah strategis untuk menguatkan tata kelola perusahaan dan juga pemberantasan korupsi. Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengungkapkan, perseroan sudah pernah mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai bagian dari pelaksanaan Perpres No 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Inisiatif ini, jekas Okki, sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo yang digunakan menekankan pentingnya reformasi birokrasi dan juga pemberantasan korupsi. “BNI sebagai BUMN diwajibkan untuk miliki kemudian menerapkan SMAP. Hal ini selaras dengan visi Presiden di memerangi korupsi secara menyeluruh,” ujar Okki pada keterangan pers, Kamis (23/1/2025).
Dia mengungkapkan bahwa BNI sudah meraih sertifikasi SNI ISO 37001:2016 untuk SMAP pada berbagai lingkup aktivitas. Sertifikasi yang disebutkan meliputi Pengadaan Barang juga Jasa (2020), Segmen Kredit Korporasi (2022), juga Dana Pensiun (2024). Sertifikat ini berlaku hingga 31 Desember 2026.
BNI juga berhasil mempertahankan sertifikasi yang dimaksud melalui surveillance audit yang mana diadakan Tuv Nord Indonesia pada Desember 2024. Audit ini menyatakan sistem mutu BNI telah terjadi memenuhi standar ISO 37001:2016, sehingga sertifikat dapat terus dipertahankan.
BNI juga menguatkan komitmen integritas melalui penandatanganan pakta integritas oleh seluruh Hi-Movers. Pakta ini mencakup 17 pernyataan yang dikelola secara digital melalui DIGI HC BNI sebagai salah satu implementasi pada menggalang usaha secara accountable di dalam BNI.
Langkah-langkah strategis yang dijalankan BNI ini menurutnya tiada hanya saja menguatkan tata kelola perusahaan tetapi juga mengupayakan terciptanya lingkungan kerja yang digunakan bersih, transparan, lalu akuntabel, sejalan dengan semangat reformasi yang digaungkan oleh pemerintah.

