BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara Soal Kenaikan Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun
JAKARTA – Badan Pengelola Garansi Sosial Ketenagakerjaan ( BP Jamsostek ) menilai kebijakan mengubah usia pensiun menjadi 59 tahun tidak ada berdampak buruk bagi pengamanan jaminan sosial terhadap tenaga kerja di dalam Indonesia.
Adapun usia pensiun menjadi 59 tahun merujuk pada Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Proyek Pemastian Pensiun. Pada 2019 usia pensiun dipatok di dalam usia 57 tahun, lalu naik ke usia 58 tahun pada 2022, serta pada masa kini menjadi 59 tahun di dalam 2025.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan , Oni Marbun mengatakan, kenaikan bertahap untuk usia pensiun yang dimaksud merupakan hal umum yang dimaksud juga diadakan di area negara-negara lain yang mana menyelenggarakan acara serupa.
“Kenaikan bertahap untuk usia pensiun merupakan hal umum yang digunakan juga dijalankan dalam negara-negara lain yang tersebut menyelenggarakan acara serupa,” ujar Oni terhadap MNC Portal, Hari Minggu (12/1/2025).
Menurutnya, kebijakan pemerintah sejalan dengan kondisi pekerja pada waktu ini, di tempat mana beberapa pekerja masih tetap saja dipekerjakan setelahnya pensiun atau perpanjangan.
“Ditambah Indonesia masih mengalami bonus demografi hingga puncaknya nanti pada tahun 2042,” paparnya.
Sesuai PP 45/2015 setiap tahun faedah jaminan pensiun juga mengalami kenaikan, tanpa adanya kenaikan iuran. Menurutnya, kenaikan kegunaan yang disebutkan diperhitungkan berdasarkan perkembangan Barang Domestik Bruto (PDB) lalu tingkat inflasi.
“Upaya yang disebutkan sepenuhnya ditujukan agar dapat menopang kesejahteraan juga menjamin kemandirian pekerja di tempat usia tua,” beber dia.
Harapan hidup yang digunakan meningkat, pembaharuan struktur demografi, upaya peningkatan produktivitas untuk menopang perekonomian, dan juga menjaga keberlangsungan acara menjadi beberapa hal yang mana pertimbangan pemerintah di menetapkan aturan usia pensiun tersebut.
Adapun, hingga 30 November 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 206.000 klaim jaminan pensiun dengan nilai sebesar Rp1,5 triliun.

